UU Larang Anggota DPRD Bantu Rakyat Kecil

BANDUNG LJ – Keberadaan DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota diatur oleh UU Pemerintahan Daerah sehingga berada dibawah Kemendagri  sebagai bagian dari penyelenggara pemerintah daerah, dengan statusnya tersebut anggota DPRD  tidak mampu berbuat banyak untuk masyarakatnya, ketika UU 23 th 2014 mengatur  pemerintah daerah dilarang  memberikan  bantuan untuk masyarakat secara langsung tetapi hanya kepada yang berbadan hukum.

Kenyataan ini menjadi beban yang harus ditangung oleh anggota DPRD yang baru saja genap setahun lebih dilantik, untuk  menindaklanjuti aspirasi dan janji-janji kepada masyarakat pemilihnya.

Sebagaimana dikatakan Anggota Komisi V (bidang Kesra) DPRD Jabar Chaerul Rizky P.M, SE   di ruang kerjanya di Fraksi PDIP DPRD Jabar  Selasa (15/9/2015)

“Dengan adanya UU ini kita kesulitan menyalurkan dana hibah kepada masyarakat kecil , terutama mereka yang tidak memiliki badan hukum karena dalam UU tersebut menyatakan dana bansos dan hibah hanya diberikan kepada masyarakat yang berbadan hukum.” Kata Caherul

Undang undang No 23 tahun 2014 dan SK Mendagri tersebut, mengatur bantuan pemerintah untuk masyarakat termasuk didalamnya  dana hibah dan bansos yang hanya dapat disalurkan bagi masyarakat, yang memilliki badan hukum, sedangkan bagi masyakat kecil petani, nelayan, atau perorangan yang tidak memiliki badan hukum dilarang. (Ydi)

Tinggalkan Balasan