BANDUNG LJ – Mantan Bupati Indramayu yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Irianto M. S. Syafiuddin (Yance) kembali beraktivitas sebagai anggota legislatif. Seperti diketahui, Yance sempat mengalami penahanan akibat tuduhan korupsi pembangunan PLTU Sumur Adem, Indramayu.
Beruntung, pada 1 Juni kemarin, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis bebas Yance setelah melalui sejumlah persidangan. Kemarin, Yance pun terlihat mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Bandung. Menurut dia, dirinya ingin bertanggung jawab terhadap amanah yang diberikan masyarakat kepadanya. “Saya kan belum dipecat, jadi paling tidak saya punya rasa tanggung jawab terhadap pekerjaan saya yang dipilih oleh rakyat,” kata Yance.
Meski baru pertama lagi setelah tersandung kasus tuduhan korupsi, Yance mengaku tidak memiliki persiapan khusus untuk menghadiri kegiatan di dewan ini. “Enggak ada (persiapan khusus),” kata Yance. Disinggung adanya upaya banding dari kejaksaan, Yance mengaku santai dan siap menghadapinya. “Iya (optimis) dong. Enggak apa-apa, itu hak dia,” katanya.
Yance menjelaskan, vonis bebas yang diterimanya merupakan bukti bahwa dirinya tidak bersalah dalam menjalankan proyek pembangunan PLTU tersebut. Menurutnya, pembangunan proyek itu merupakan instruksi langsung Wakil Presiden saat itu yang juga dijabat Jusuf Kalla.
“Udah nyata dan jelas kalau Pak JK menjadi saksi meringankan dalam rangka membuktikan seluruh dakwaan yang tidak terbukti,” katanya. Selain itu, menurutnya, seluruh keterangan saksi tidak ada yang menyebut dirinya melakukan korupsi. “Sudah terbukti kan di pengadilan. Kalau pengadilan itu tempat orang mencari keadilan,” tegasnya. (Ydi)