BANDUNG, LJ – Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Yusuf Fuadz mengatakan, Komisi I telah melakukan kunjungan kerja ke lokasi pengembangan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, dan setelah dilakukan pengkajian, ternyata pihak pengembang Meikarta belum melengkapi semua persyaratan perijinan. Namun, dalam iklannya di media massa, digembor-gemborkan bahwa lahan Meikarta mencapai 500 Ha.
“Iklan Meikarta ini, jelas-jelas merupakan kebohongan publik karena berdasarkan keterangan pihak Pemkab Bekasi, bahwa dari 140 Ha lahan yang diusulkan pihak pengembang Meikarta, lahan yang diberikan ijin hanya seluas 84 Ha. Sedangkan dalam iklan disebutkan Meikarta memeiliki lahan seluas hampir 500 Ha,” tegas Yusuf Fuadz di hadapan mahasiswa BEM SI di DPRD Jabar kemarin.
Yusuf mengungkapkan, permasalahan pembangunan pengembangan Meikarta, selain sudah disikapi oleh DPRD Jabar, pihaknya juga sudah meminta pihak Pemprov Jabar, untuk benar-benar melakukan pengkajian terhadap permohonan perijinan yang disampaikan oleh pengemabang Meikarta.
Aksi mahasiswa tersebut, salah satunya menuntut dan meminta agar DPRD Jabar menolak pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, yang dinilai merugikan masyarakat akan merusak lingkungan Kabupaten Bekasi. (Ydi)