
BANDUNG, LJ – Korupsi bukan hanya bentuk tindakan yang tidak terpuji, namun juga sebuah perbuatan kriminal yang mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat yang direnggut haknya. Disamping juga korupsi merupakan perbuatan amoral, menyengsarakan rakyat, merusak tata nilai kehidupan bangsa
Berbagai usaha dan upaya yang telah dijalankan untuk memberantas korupsi. Namun belum mampu
membuahkan hasil yang signifikan bahkan masih jauh dari harapan, bahkan semakin merajalela perbuatan amoral itu dan banyak terjadi korupsi yang direncanakan yaitu dengan melakukan mark-up anggaran.
Perbuatan korupsi dipengaruhi oleh factor ekstrenal dan Internal. Faktor ekternal ini sangat kuat sekali dalam mempengaruhi terjadinya tindak pidana korupsi, sehingga seringkali orang tidak mampu menghidarinya karena perbuatan korupsi sudah semacam system yang diciptakan oleh pihak-pihak tertentu, kecuali orang yang bersangkutan mempunyai keteguhan iman dan moralitas yang kuat.
Melihat penomena tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melakukan terobosan gerakan antikorupsi sejak dini. Langkah nyata yang dilakukan, yaitu dengan menanamkan pendidikan karakter antikorupsi di sekolah-sekolah jenjang sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK) dan sekolah luar biasa (SLB).

“Kita membentuk pendidikan karakter bagi peserta didik. Yaitu, melalui pendidikan antikorupsi sebagai pendidikan karakter di Jabar. Isu antikorupsi, menjadi salah satu yang dibahas dalam Presidensi G20 Indonesia 2022. Itu menjadi momentum dibentuknya komitmen bersama memberantas korupsi secara global,” kata Kepala Disdik Jabar, Dedi Supandi, Senin (7/3/2022).
Sebagai panduan bagi peserta didik, pihaknya telah membuat modul yang nantinya akan masuk dalam pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) 2022. Modul Inseri itu, berisi pendidikan antikorupsi dan merupakan bagian untuk pembiasaan karakter kearifan lokal bagi peserta didik.
“Modul itu akan digunakan di seluruh sekolah jenjang SMA/SMK dan SLB di Jabar. Kita juga sudah ada juga Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2019 tentang Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan,” ungkapnya.
Menurutnya, pola pengajaran pendidikan antikorupsi harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Sehingga anak muda Indonesia nantinya menjadi generasi yang bersih dari korupsi.
“Momentun G20 itu bisa menjadi gong dalam implementasi pemberantasan korupsi. Agar dunia mengetahui keseriusan Indonesia memberantas praktik korupsi,” pungkasnya.












