BANDUNG LJ – Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat dengan agenda Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Keputusan DPRD Perihal Raperda tentang P2APBD TA 2014, Selasa (7/7), Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Barat menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai berikut: Pertama, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan seluruh stake holder yang berkonstribusi atas pencapaian penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI yang keempat kalinya, karena hanya sedikit provinsi di Negara kita yang mendapatkan WTP. Dengan pencapaian ini, Ban-Gar meyakini akan semakin berdampak kepada: -semakin baiknya pengelolaan keuangan daerah di Pemerintah Provinsi Jawa Barat; -semakin meningkatnya pelayanan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada masyarakat; -semakin meningkatnya kesejahteraan masyarakat Jawa Barat, untuk itu Ban-Gar merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk terus menerus bekerja keras mempertahankan dan mewujudkan tiga hal di atas.
Kedua, dengan keberhasilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini, Ban-Gar merekomendasikan agar dapat direfleksi oleh kabupaten/kota di Jawa Barat yang baru beberapa daerah yang mendapatkan predikat WTP, bahkan ada daerah yang dis claimer.
Untuk itulah sesuai dengan kewenangan yaitu melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi diharapkan dapat melaksanakannya secara intensif dan efektif kepada kabupaten/kota dalam rangka pengelolaan keuangan daerah.
Ketiga, dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan terus melakukan kajian yang lebih mendalam terhadap berbagai potensi pendapatan daerah, termasuk upaya peningkatan pendapatan dari sector pajak kendaraan bermotor, dengan menurunkan angka kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) dan peningkatan kinerja pelayanan di kantor-kantor cabang pelayanan dispenda melalui perbaikan sarana dan prasarana, perluasan jaringan Samsat Outlet dan pengadaan samsat keliling.
Keempat, dalam rangka peningkatan kinerja BUMD, terutama Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu meningkatkan upaya pembinaan dan pengawasan yang lebih focus dan serius. Dan untuk BUMD agar dalam melaksanakan kegiatannya harus disesuaikan dengan bisnis plan yang telah dibuat.
Kelima, seluruh OPD agar lebih disiplin dalam penggunaan anggaran, karena tahun anggaran berkenaan terhitung sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember, serta Biro Keuangan kiranya lebih ketat dalam melakukan rekonsiliasi ke setiap OPD, agar tidak terjadi pengendapan uang di OPD setelah berakhirnya tahun anggaran. Sehingga SILPA hendaklah hanya berada di kas induk dan kas BLUD.
Keenam, dalam rangka peningkatan angka realisasi program kegiatan dan anggaran, OPD harus meningkatkan kualitas perencanaan yang sistematis dan terukur. Serta Ketujuh, sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan asset daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan terus melakukan penataan dan penyelematan khususnya terhadap asset tidak bergerak (tanah dan bangunan) melalui inventarisasi, sertifikasi dan penguasaan fisik, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. (Ydi)