[lintasjabar tkp=”Kab.Indramayu”] BPJamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, menyerahkan santunan sebesar Rp. 85 juta kepada ahli waris Rasto (53 tahun) sebagai ayah kandung almarhumah Rinisa seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Rambat Wetan, Kec. Sindang, Kab. Indramayu yang meninggal dunia karena menderita sakit pada tahun 2019 lalu di Malaysia.
Rinisa sendiri sebagai PMI terdaftar di negara penempatan Malaysia nomor referensi 91863746714, bekerja di perusahaan Panasonic, juga terdaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari 28 Oktober 2018 s.d 28 Oktober 2020.
Dalam rilis yang diterima redaksi, disebutkan sesuai amanat UU BPJS Ketenagakerjaan, atau kini dikenal BPJAMSOSTEK, almarhumah Rinisa termasuk sebagai “PMI prosedural”, maka itu, berhak diberikan santunan jaminan kematian bagi PMI yang meninggal dunia di negara penempatan.
Santunan Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK sendiri diserahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Drs. Mochmad Ade Afriandi, MT dan disaksikan Deputi Direktur Wilayah Jawa Barat BPJAMSOSTEK M. Yamin Pahlevi, Kadisnakertrans Kab. Indramayu, Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci Suhedi, serta Kepala UPTD Wasnaker Wilayah III, pejabat struktural Disnakertrans Jabar serta seluruh Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Wilayah III di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu, Kamis, (30/01/2020).
“Peserta BPJAMSOSTEK atas nama Rinisa meninggal karena sakit di luar negeri. Namun, ahli waris tetap berhak atas nilai santunan maksimal sebesar 85 juta rupiah,” ujar Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci, Suhedi.
Dijelaskannya, Rinisa berangkat ke Malaysia untuk menjadi Buruh Pabrik pada November 2018 lalu melalui penyaluran TKI, PT Sudinar Artha.
Kemudian, pada awal November 2019, warga Indramayu itu sakit hingga akhirnya meninggal di Hospital Shah Alam, Selangor dengan penyebab kematian severe pneumonia with upper GI bleeding.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, dijelaskan pekerja migran berhak atas santunan kematian senilai Rp. 85 juta jika meninggal di negara penempatannya karena sakit atau mengalami kecelakaan kerja.
[xyz-ips snippet=”bacajuga”]
“Perubahan lain dalam Permenaker itu adalah pemberian beasiswa bagi anak yang ditinggalkan peserta. Sebelumnya, hanya satu yang mendapatkan santunan beasiswa, kini menjadi dua orang,” katanya.
Namun khusus untuk Rinisa, ahli warisnya tidak memperoleh santunan beasiswa tersebut karena Rinisa berstatus belum menikah.
“Bagi para pekerja migran Indonesia diimbau untuk memproteksi diri dengan mendaftarkan kepesertaan BPJAMSOSTEK. Baik didaftarkan oleh penyalur tenaga kerjanya maupun secara mandiri,” paparnya.
Sejauh ini, kepatuhan penyalur PMI atau TKI untuk mendaftarkan kepersetaan BPJAMSOSTEK dinilai sudah baik. Namun diakuinya kesadaran tenaga kerja mandiri yang berangkat tanpa dikirim P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) masih minim mendaftarkan kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Menurutnya, pekerja migran Indonesia yang berangkat ke luar negeri melalui P3MI maupun secara mandiri, hanya dibebankan iuran sebesar Rp. 370.000,- yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Proteksi bagi pekerja migran Indonesia yang mendaftar, berlaku sejak didaftarkan, selama penempatan di luar Indonesia, hingga kembali lagi ke Indonesia,” tutupnya.
Pada kesempatan itu, Kadisnakertrans Jabar Drs. Mochmad Ade Afriandi, MT menyampaikan salam dan turut berduka cita mewakili Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar. Tak lupa ia juga berdoa semoga almarhumah Rinisa husnul khotimah.
Jabar Migran Service Center
Selain itu, Ade Afriandi pun memaparkan singkat piloting model “Jabar Migran service Center” yang akan diterapkan melalui Kab. Indramayu.
Saat ini, sambungnya Raperda Perlindungan PMI termasuk pembahasan prolegda kuartal pertama 2020, untuk menghadirkan Perda Jabar tentang Perlindungan PMI di Jawa Barat sangat ditunggu semua pihak khususnya PMI dan keluarganya.
“Oleh karena itu, meninggalnya Rinisa sebagai PMI Prosedural, kasus Aminah Shagar dan EtibToyib binti Anwar, harus menjadi momen penting untuk penyemangat berkolaborasi antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, LTSA, BPJAMSOSTEK, Perbankan, P3MI, NGO, Penggiat Migran, Pengelola Desmigratif, media massa, bahkan masyarakat calon PMI untuk menggelorakan kesadaran kepesertaan BPJAMSOSTEK, agar perlindungan kepada PMI di Jabar terwujud,” jelasnya.
Ia juga berharap, ke depan di Jabar kehadiran Pemda Prov. Jabar dalam melindungi warganya yang menjadi PMI, harus lebih dirasakan masyarakat.
“Menjadi PMI itu pilihan bukan keterpaksaan, untuk itu perlu sistem navigasi yang mengelola mulai pra rekrutmen, rekrutmen, pelatihan dan sertifikasi keahlian, persiapan penempatan ke negara tujuan, kontrak kerja, pemberangkatan, bahkan sampai kembali lagi ke Jabar dan berkiprah di dunia industri maupun usaha mandiri,” tuturnya.
Sementara itu dijelaskan pada Agustus 2019, Disnakertrans Jabar bersama BPJAMSOSTEK dan Bank bjb menandatangani nota kesepahaman untuk perlindungan PMI. Itulah, “Jabar peduli Pekerja Migran, BPJAMSOSTEK berikan Santunan. (Ihsan/Red)