[lintasjabar tkp] Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengaku sedang dalam proses pembahasan terkait wacana penyegelan tempat usaha yang melanggar akan disegel selama 14 hari.
“Sedang diproses tapi jadi dan tidaknya bagaimana hasil dari finalisasi pembahasan. Tapi kemarin itu menjadi bahan input yang kami lemparkan kepada pimpinan forum di ratas,” katanya usai menghadiri Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional Secara Virtual dilanjutkan dengan Peringatan HPSN Tingkat Kota Bandung, Senin (22/2/2021).
Menurut Ema, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial sebagai Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung telah memerintahkan finalisasi pembahasan tersebut selesai pada hari ini.
“Kalau itu final dan terjadi perubahan, tentunya kami akan menyerahkan kembali kepada pemegang otoritas kewenangan. Artinya di sana Perwal (Peraturan Wali Kota) akan ada perubahan,” ucapnya.
“Walau pun perubahannya lebih kepada penekanan aspek penegakkan hukum, kalau yang lainnya sementara arahan pimpinan tetap,” lanjutnya.
Ema pun mengaku telah melakukan “Operasi Senyap” guna meninjau langsung pelanggaran yang terjadi di lapangan.
[xyz-ips snippet=”bacajuga”]
“Faktanya pelanggaran itu nyata ada, makanya ini akan menjadi pemikiran kita. Kenapa hal itu pun menjadi penguatan di saat penegakkan hukum itu harus lebih maksimal,” katanya.
“Karena fakta di lapangan, jujur saja kita isitilahnya tidak meminjam mata dan telinga. Kita saksikan sendiri pelanggaran itu masih ada,” lanjutnya. (**)