Reses Bersama Pemuda Persis, Arif Hamid Rahman Paparkan Fungsi Legislatif

BANDUNG, LJ – Saat ini Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, tengah melaksanakan agenda Reses I Tahun Sidang 2021-2022. Berlangsung dari tanggal 1 hingga 10 Desember 2021, kegiatan reses dilakukan guna menjaring aspirasi masyarakat di setiap daerah meliputi 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

anggota DPRD Jawa Barat, H. Arif Hamid Rahman, SH dalam giat Reses I tahun Sidang 2021-2022 bersama Pemuda Persis Kota Bandung, di Kalipah apo Kota Bandung, Senin 06 Desember 2021.

Begitu pula yang dilakukan anggota DPRD Jawa Barat, H. Arif Hamid Rahman, SH dirinya mengunjungi dan bersilaturhami dalam giat Reses I tahun Sidang 2021-2022 bersama Pemuda Persis Kota Bandung, di Kalipah apo Kota Bandung, Senin 06 Desember 2021.

Dikatakan Arif yang juga anggota Komisi I, DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Sebagai representasi rakyat, DPRD mempunyai fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran dan Pengawasan.

Selain itu, DPRD mempunyai tugas dan wewenang diantaranya membentuk Perda bersama GubernurMembahas dan memberikan persetujuan Raperda mengenai APBD yang diajukan Gubernur, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBDMengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentiannya, memilih Wakil Gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil GubernurMemberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah, memberikan persetujuan atas rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah ProvinsiMeminta laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Bukan hanya itu, sambungnya, DPRD juga memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah, mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tugas dan wewenang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahkan, dikatakan DPRD mempunyai hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat sedangkan anggota DPRD mempunyai hak mengajukan Raperda, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memimilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, hak protokoler dan fasilitas lainnya.

Begitu pula, dijelaskan Arif, kegiatan reses merupakan amanah Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 161 huruf i, j dan k. Maka itu, sambungnya, kegiatan reses merupakan amanah undang-undang bagi setiap anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Selanjutnya hasil reses berupa aspirasi masyarakat akan dilaporkan secara langsung di hadapan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh unsur pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sebagai usulan program pembangunan. (AdiPAr)