Anggota Pansus VI Arif Hamid Rahman: Raperda RTRWP Jabar Tindaklanjut dari UU No. 11 2020

BANDUNG, LJ – Anggota Panitia Khusus (Pansus) VI Dewan Pewrwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Arif Hamid Rahman menandaskan pada tahun 2019, DPRD Jabar bersama Pemprov Jabar sudah membahas revisi atas Perda No. 22/2010, tetapi tidak sempat disahkan menjadi perda karena tidak mendapat persetujuan Pemerintah Pusat.

“Dan sekarang keluar UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jadi terpaksa kita lakukan Revisi lagi Perda RTRWP Jabar, dengan mengaju dasar UU No 11/2020 tersebut,” terang legislator Fraksi Gerindra Persatuan ini saat diminta tanggapannya mengenai pimpinan dan anggota Pansus VI DPRD Jabar dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru’yat yang juga koordinator Pansus VI, untuk mencari masukan dan berkonsultasi ke Kementerian KP RI dalam rangka penyusunan dan pembahasan Raperda RTRWP Jabar tahun 2022-2041, Jum’at 14 Januari 2022.

Pansus VI sendiri kini sedang menggarap Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Jawa Barat. Pembuatan Raperda RTRWP Jabar tahun 2022-2042 merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, walaupun sebenarnya Jabar sudah ada Perda No. 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jabar tahun 2009-2029.

Menurutnya, raperda RTRWP ini merupakan penggabungan Perda Rencana Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Jadi, perda ini mengatur ruang darat dan laut 0–12 mil dari bibir pantai.

“Untuk itulah, maka Pansus VI DPRD Jabar melakukan kunker ke kantor Kementrian KP untuk minta masukan, agar dalam penyusunan Raperda RTRWP ini benar-benar dapat menjadi pegangan dan payung hukum, baik bagi Pemprov Jabar maupun pemerintah kabupaten/kota se-Jabar,” bebernya, melalui sambungan selulernya, Senin 17 Januari 2022.

Dikabarkannya, menurut Kementerian KP RI saat kunjungan tersebut memberikan beberapa masukan terkait zonasi atau jarak dari bibir pantai hingga 12 mil ke laut, sesuai dengan kondisi wilayah laut yang dimiliki oleh Provinsi Jabar. (AdiPAr)