Penyusunan Raperda RTRW Butuh Masukan dari Pemerintah Kabupaten Kota di Jabar

BANDUNG, LJ – Panitia Khusus (Pansus) VI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat kini tengah membahas dan menyusun Raperda RTRW Provinsi, butuh masukan dari pemerintah kabupaten/kota, termasuk dari instansi terkait.

Pasus IV juga menginginkan agar pembahasan dan penyusunan Raperda RTRW ini nantinya benar-benar dapat menjadi pegangan dan payung hukum, baik bagi Pemprov Jabar maupun pemerintah kabupaten/kota se-Jabar. Untuk itu, sebelum pembahasan lebih rinci untuk dituangkan dalam Raperda RTRWP, tentunya Pansus VI ingin mendengarkan aspirasi dan masukan dari daerah.

Anggota Pansus VI DPRD Jawa Barat, H. Arif Hamid Rahman, SH

Demikian disampaikan anggota Pansus VI, H. Arif Hamid Rahman, SH saat ditemui di Caffee Mentari39 Gegerkalong Hilir Kota Bandung, Jumat 21 Januari 2022.

“Kita butuh masukan dari pemerintah kabupaten/kota, termasuk dari instansi terkait, baik tingkat pusat maupun kantor perwakilan di wilayah provinsi Jabar. Dari hasil raker kemarin, pada prinsipnya pihak Pemerintah Kabupaten sangat mendukung Pansus IV DPRD Jabar dalam menyusun RTRWP. Bahkan, mereka siap memberikan masukan dan data jikalau memang dibutuhkan oleh Pansus IV,” ujar anggota Fraksi Gerindra Persatuan ini.

Lebih lanjut dijelaskan, Perda RTRW yang tengah dibahas ini akan menggabungkan Perda Rencana Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Jadi, perda ini mengatur ruang darat dan laut 0–12 mil dari bibir pantai. Perda RTRW Provinsi lebih bersifat umum dari RTRW kabupaten/kota, tetapi tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Jangka waktu RTRW Provinsi pun sama dengan RTRW Nasional, yakni berlaku selama 20 tahun dan akan ditinjau setiap 5 tahun sekali.

Disamping juga, sambungnya, ada beberapa fungsi dari penataan ruang wilayah provinsi yaitu: Sebagai dasar untuk memformulasi kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi; Memberikan arah bagi penyusunan indikasi program utama dalam rencana tata ruang wilayah; Sebagai dasar dalam penetapan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.

Sedangkan pola ruang yang direncanakan meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya, yaitu terdiri dari yakni, tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, Serta arahan pengendalian pemanfaatan ruang.

“Karena Perda RTRW ini mengatur ruang se-Jabar, kami berharap semua stakeholders dapat memberi masukan demi penyempurnaannya. Dengan demikian, tidak hanya mengakomodir kepentingan pihak tertentu. Kami berharap semua kepentingan terkemot, baik pusat maupun daerah,” pungkasnya. (AdiPAr)