Biaya Perpanjangan SIM C Rp.130 Ribu, SIM A Rp.135 Ribu

BANDUNG, (lintasjabar.com) – Biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) C saat ini adalah Rp 130 ribu dan SIM A Rp 135 ribu. Biaya tersebut berlaku bagi para pemohon yang memakai jasa pelayanan SIM dengan menggunakan kendaraan khusus milik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung atau SIM Keliling.

Siang tadi, Selasa (8/11), kendaraan tersebut beroperasi di Pasar Modern Batununggal, Jalan Soekarno-Hatta (Komplek Batununggal), Bandung.

Informasi ini sesuai dengan yang diinformasikan lewat situs resmi traffic management center (TMC) Satlantas Polrestabes Bandung. SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Persyaratan dalam memperpanjang SIM adalah dengan membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun) dan membawa KTP atas nama pribadi yang dikeluarkan dari Kotamadya Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya).

Bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan informasi lengkap tentang SIM, atau SIM Keliling bisa menghubungi bagian informasi di 022 70014885 dan 022 4203505. Tak jarang terkadang  jadwal tempat sewaktu waktu dapat berubah. Oleh karena itu, pemohon sebaiknya mengecek terlebih dulu keberadaan SIM Keliling tersebut untuk memastikannya jadwal dan waktu beroperasi. (gempa)

Tinggalkan Balasan