
BANDUNG, LJ – Pernyataan yang menuai kontroversial kembali disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, kali ini berkaitan dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Surat edaran itu dikeluarkan untuk menjaga keharmonisan di masyarakat. Alih-alih menjaga keharmonisan, malah menimbulkan keributan baru. Pasalnya, tidak sedikit masyarakat muslim yang memprotes atas edaran tersebut.
Belum juga mereda aksi protes, beredar video Menag yang seolah membandingkan suara adzan dengan suara gonggongan anjing. Sontak video ini pun viral di media sosial dan berita online, serta mengundang kecaman banyak pihak.
Dalam video tersebut, Yaqut menyebutkan sebuah ilustrasi seandainya dalam kompleks yang setiap warganya memelihara anjing warga tadi disebut pasti tidak nyaman jika peliharaan tadi menggonggong secara bersamaan.
“Yang paling sederhana lagi, tetangga kita, kalau hidup dalam satu kompleks itu misalnya, kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu atau tidak? Artinya apa, bahwa suara-suara ini apa pun itu suara, ini harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan,” ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PW GPII) Jawa Barat menilai pernyataan Menteri Agama melukai perasaan umat Islam.
PW GPII Jawa Barat menilai pernyataan tersebut sangat bahaya dan tendensius. Bahkan bisa diduga sebagai bentuk penistaan, ucapannya bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
Demikian disampaikan Ketua Umum PW GPII Jabar, Irwan Sholeh Amir dalam keterangan persnya yang diterima redaksi Jumat 25 Februari 2022 dini hari tadi.
Tidak hanya itu, menurut Irwan, membandingkan suara adzan dan gonggongan anjing itu diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Oleh karena itu, sambungnya, PW GPII Jawa Barat menuntut Menteri Agama meminta maaf secara terbuka, serta meminta aparat penegak hukum untuk memproses segala bentuk laporan masyarakat terkait hal ini.
“Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kita yakin dan percaya bahwa semua sama di mata hukum dan keadilan harus ditegakkan,” pungkasnya.












