DPRD Jabar Tetapkan Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID Jabar

Bandung, (lintasjabar.com) – Dengan akan berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat pada Pebruari 2012 mendatang, DPRD Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat Nomor 487/Kep.Pimp-13/2011 tentang Pembentukan Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat.

Dalam SK tersebut, DPRD Provinsi Jawa Barat  menetapkan lima orang  yaitu Drs. Eka M. Taufani, Prof. Dr. Zulriska Iskandar, M.Si, Prof. Dr. Deddy Mulyana, MA, Ph.D, Prof. Dr. Sunaryo Kartadinata, M.Si serta Dr. Dudi Sudrajat Abdurachim, MT untuk melaksanakan tugas  sebagai Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID Jawa Barat.
Sebagaimana diketahui sebelumnya DPRD Provinsi Jawa Barat telah menerima surat dari KPID Jawa Barat Nomor 482/K/KPID JABAR/10/2011 perihal pemberitahuan usulan nama-nama calon anggota Tim Seleksi pemilihan anggota KPID Jabar.  Sesuai dengan pembidangan tugas, maka Komisi A DPRD Provinsi Jawa Barat telah menindaklanjuti dengan melakukan rapat pleno pembahasan usulan calon Tim Seleksi yang diajukan oleh KPID,  memilih lima orang anggota Tim Seleksi dan menyampaikan hasilnya kepada Pimpinan DPRD.
Keluarnya SK Pimpinan DPRD ini sesuai dengan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/07/2011 tentang Pedoman Rekruitmen Komisi Penyiaran Indonesia yang menyebutkan bahwa KPID mengusulkan 10 orang calon Tim Seleksi  kepada DPRD untuk kemudian DPRD memilih lima orang Tim Seleksi yang berasal dari tokoh masyarakat, kalangan akademisi serta pihak pemerintah.
Menurut rilis yang diterima redaksi, Selasa (15/11/2011), Tim Seleksi ini akan bertugas untuk melakukan seleksi administrasi terhadap pendaftar calon Anggota KPID Jawa Barat, menguji kompetensi calon Anggota KPID yang telah lolos seleksi administrasi, mengumumkan calon Anggota KPID yang lolos uji kompetensi dan melaporkan hasil seleksi ke Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat. (San/zein)

Tinggalkan Balasan