
BANDUNG, LJ – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, H. Arif Hamid Rahman, SH mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar untuk memperbaiki tata kelola aset sesuai dengan perubahan wewenang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, perubahan wewenang di dalam Undang-undang tersebut berdampak terhadap pertambahan dan berkurangnya aset milik Pemprov Jabar. Maka itu, dirinya meminta Pemprov Jabar untuk segera memberbaiki tata kelola aset.
“Pertama, inventarisasi aset Jabar harus terus diperbaharui agar mengurangi asset provinsi yang belum terdata. Selain itu juga harus dilakukan pengklasifikasian aset yang terdata. Sehingga masalah asset ini bisa diminimalisasi agar tidak menumpuk,” ujar Arif di Bandung, Selasa 15 Maret 2022.
Dirinya menilai, terkait asset secara keseluruhan, harus ada pengemanan asset baik dari segi sertifikasi maupun penguasaan fisiknya harus dikelola dan terorganisasi dengan baik.
Adapun menyoal dengan penurunan pendapatan, katanya, aset memiliki potensi untuk mendatangkan PAD bagi Jawa Barat, dan hal ini yang menjadi konsen komisi saat ini. (AdiPar)












