
TASIKMALAYA, LINTAS JABAR – Terkait penyaluran pupuk di Kabupaten Tasikmalaya, Distributor Pupuk Bersubsidi dari CV. Mandiri Mulia Sentosa (MMS) serta CV. Generasi Bagja Sentosa (GBS) menyatakan bahwa penjualan pupuk subsidi itu sudah diatur oleh perundang undangan baik Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) atau Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) disamping juga telah diatur oleh peraturan-peraturan lainnya.
“Dalam penyaluran pupuk, selain telah diatur oleh Permendag, Permentan serta peraturan lainnya. Juga dalam penyaluram tersebut kami juga diatur oleh peraturan yang ditandatangani antara kami distributor dengan Pupuk Indonesia dalam bentuk Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB),” ujar Aan Hanafi selaku Owner CV. GBS didampingi Ede Nurhidayat selaku Owner CV. MMS melalui sambungan selulernya, Jumat 28 Maret 2025.
Karenanya, Aan menegaskan jika pihaknya melakukan sesuatu yang diluar peraturan tersebut maka pihaknya pun bertanggung jawab sesuai dengan perjanjian tersebut.
Hal tersebut disampaikannya menyoal pentingnya dalam kelancaran pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi baik dari aspek perencanaan, regulasi dan penyaluran sampai ke petani begitu juga dalam menyalurkan pupuk bersubsidi baik dari segi administrasi ataupun ketentuan yang berlaku.
Pasalnya Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya harus dioptimalkan. (*Red)












