
JAKARTA, LINTAS JABAR – Kongres Persatuan yang akan segera digelar di Jakarta paling telat 30 Agustus 2025 mendatang, menandakan adanya titik temu sekaligus berakhirnya konflik internal di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Baik Ketua Umum PWI hasil Kongres Bandung, Hendry Ch Bangun (HCB) maupun Ketua Umum PWI hasil Kongres Luar Biasa, Zulmansyah Sekedang keduanya telah menyepakati masalah yang berlarut di PWI dan akan diselesaikan melalui Kongres Persatuan.
Kesepakatan kedua belah pihak itu dicapai melalui negosiasi maraton di Jakarta, Jumat (16/5/2025) malam serta dimediasi oleh Dahlan Dahi, anggota Dewan Pers.
Berbagai usaha mediasi sebelumnya telah dilakukan untuk mendamaikan kedua pihak, namun berujung tak ada titik temu. Namun kali ini, melalui negosiasi yang alot, dalam semangat persahabatan dan rekonsiliasi, Hendry dan Zulmansyah menuangkan poin-poin kesepakatan dalam dokumen bermaterai yang diberi nama “Kesepakatan Jakarta”.
Seperti diketahui, Hendry Ch. Bangun terpilih sebagai Ketua Umum PWI melalui Kongres Bandung, 27 September 2023.
Namun kurang dari setahun, awal 2024, PWI dilanda konflik internal, yang berbuntut digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) di Jakarta, 18 Agustus 2024. Dan KLB PWI memutuskan memilih Zulmansyah Sekedang secara aklamasi sebagai Ketua Umum.
“Semua harus melihat ke depan dengan semangat persatuan. Ini semua untuk mengembalikan PWI yang sempat tertahan program kerjanya akibat perpecahan selama setahun,” kata Hendry.
PWI dengan jumlah anggota 30.000, tersebar di 39 provinsi, dan memiliki anggota bersertifikat sekitar 20.000 ingin terus berkontribusi bagi bangsa dan negara. Dan program peningkatan kompetensi dan kapasitas anggota dapat kembali berjalan baik.
“Ini hasil yang luar biasa. Sejarah untuk PWI. Semoga PWI kembali guyub dan bersatu sesuai namanya Persatuan Wartawan Indonesia, baik di PWI pusat maupun di daerah,” komentar Zulmansyah.
Kesepakatan Jakarta
Negosiasi berlangsung selama sekitar empat jam, langsung antara Hendry dan Zulmansyah. Sementara Dahlan Dahi, yang duduk di tengah-tengah kedua tokoh pers itu, menjadi mediator.
Negosiasi berlangsung sangat alot di beberapa poin, disertai debat panas. Namun, beberapa kali terdengar suara tawa yang keras.
“Bang Hendry dan Bang Zul tegas dan konsisten dengan prinsip masing-masing. Tapi kebesaran jiwa dan rasa tanggung jawab yang tinggi untuk pers Indonesia, untuk PWI, menjadi titik temu. Keduanya juga bersahabat. Negosiasi dimulai dari sana,” komentar Dahlan.
Sebelum Hendry dan Zulmansyah bertemu langsung, diskusi mengenai poin-poin krusial sudah dilakukan melalui telepon. Dahlan juga meminta masukan dari tokoh-tokoh senior PWI.
Naskah satu halaman berisi Kesepakatan Jakarta akhirnya ditandatangani jelang tengah malam, diwarnai jabatan tangan dan tawa lepas. Dokumen dikopi tiga rangkap, di atas kertas materai, diteken oleh Hendry dan Zulmansyah serta Dahlan.
Dokumen Kesepakatan Jakarta menyebutkan, kesepakatan dilandasi semangat ketulusan, keikhlasan, dan tanggung jawab sebagai anggota PWI, masyarakat, bangsa, dan negara.Kedua pihak menyadari konflik PWI harus diselesaikan secepatnya melalui proses rekonsiliasi.
“Kami sepakat bahwa proses rekonsiliasi tersebut menjunjung tinggi semangat persahabatan, persaudaraan, saling menghormati, saling menghargai, dan melupakan perbedaan masa lalu, serta fokus ke masa depan,” demikian tertulis dalam Kesepakatan Jakarta.
Dokumen itu juga tegas menyebutkan, konflik akan diselesaikan melalui Kongres Persatuan selambat-lambatnya 30 Agustus 2025 tahun ini. Dan Jakarta disepakati sebagai tempat penyelenggaraan kongres.
Untuk menyelenggarakan Kongres Persatuan, kedua pihak sepakat membentuk panitia bersama, terdiri atas tujuh orang steering committee (OC) yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan empat orang anggota. Steering Committee (SC) juga akan dibentuk bersama. Terdiri atas masing-masing seorang ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, serta masing-masing dua orang bidang persidangan, pendanaan, dan akomodasi.
Kedua pihak akan mengirimkan nama-nama pengurus OC dan SC. Begitu juga Hendry dan Zulmansyah, keduanya menyepakati poin paling penting, yakni calon ketua umum.
“Seluruh anggota biasa PWI berhak mencalonkan diri menjadi calon Ketua Umum PWI. Bila terdapat hambatan pencalonan karena masalah administratif atau hal lain yang muncul karena konflik PWI, maka hambatan itu akan ditiadakan/dihapuskan melalui mekanisme yang memungkinkan dengan semangat ketulusan, keikhlasan, dan persaudaraan sesuai prinsip-prinsip deklarasi ini,” demikian tertuang dalam Kesepakatan Jakarta.
Hendry dan Zulmansyah setuju untuk menyelesaikan beberapa topik yang belum disepakati secepatnya sebelum Kongres Persatuan digelar.
Adapun isi Kesepakatan Jakarta, berbunyi seperti demikian:
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa disertai ketulusan, keikhlasan, dan tanggung jawab sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), masyarakat, bangsa, dan negara, dengan ini kami menyatakan:
Menyadari bahwa konflik PWI harus diselesaikan secepatnya melalui proses rekonsiliasi.Kami sepakat bahwa proses rekonsiliasi tersebut menjunjung tinggi semangat persahabatan, persaudaraan, saling menghormati, saling menghargai, dan melupakan perbedaan masa lalu, serta fokus ke masa depan.
Kami sepakat untuk menyelesaikan konflik melalui Kongres Persatuan yang akan diselenggarakan selambat-lambatnya 30 Agustus 2025 di Jakarta, dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:Panitia (SC dan OC) Kongres Persatuan akan disusun bersama dan disepakati oleh kedua belah pihak.
Susunan panitia sebagai berikut:
SC Kongres Persatuan
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota (4 orang)
OC Kongres Persatuan
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris
Bidang Persidangan (2 orang), Bidang Pendanaan (2 orang), Bidang Akomodasi (2 orang), Bidang Transportasi (2 orang)
OC terdiri atas masing-masing 6 (enam) orang usulan dari Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang.
Seluruh anggota biasa PWI berhak mencalonkan diri menjadi calon Ketua Umum PWI. Bila terdapat hambatan pencalonan karena masalah administratif atau hal lain yang muncul karena konflik PWI, maka hambatan itu akan ditiadakan/dihapuskan melalui mekanisme yang memungkinkan dengan semangat ketulusan, keikhlasan, dan persaudaraan sesuai prinsip-prinsip deklarasi ini.
Jakarta, 16 Mei 2025
Disepakati bersama:
Hendry Ch Bangun & Zulmansyah Sekedang Saksi Dahlan Dahi












