Musnahkan 60 Juta Rokok Ilegal, Solusi Bangun Indonesia Dorong Pengelolaan Barang Sitaan yang Berkelanjutan

BOGOR, LINTAS JABAR – Lebih dari 60 juta batang rokok dan hasil tembakau ilegal serta ribuan rokok elektrik dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol hasil penindakan Bea Cukai dimusnahkan melalui fasilitas pengelolaan limbah terintegrasi milik PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG).

Pemusnahan ini tidak hanya mengakhiri potensi peredaran kembali barang ilegal, tetapi juga menunjukkan pentingnya pengelolaan barang sitaan negara dengan pendekatan yang aman dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Dalam pelaksanaannya, Solusi Bangun Indonesia melalui unit bisnis pengelolaan limbah Nathabumi memanfaatkan teknologi co-processing, yakni pemanfaatan limbah sebagai bahan bakar dan/atau bahan baku alternatif dalam proses produksi semen. Teknologi ini memungkinkan material tertentu dimusnahkan secara tuntas di dalam tanur semen bersuhu tinggi sekaligus dimanfaatkan kembali sebagai sumber energi dan material dalam proses produksi.

Sepanjang Agustus 2026, Nathabumi telah menangani pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari wilayah Bogor, Jakarta, dan Banten. Total barang yang dimusnahkan mencakup lebih dari 60 juta batang rokok dan hasil tembakau ilegal, sekitar 28 ribu rokok elektrik, serta lebih dari 2.000 liter minuman mengandung etil alkohol.

Seluruh proses pemusnahan dilakukan di Green

Zone, fasilitas pengelolaan limbah terintegrasi milik Solusi Bangun Indonesia yang dirancang untuk menangani berbagai jenis limbah dengan proses yang terukur dan bertanggung jawab.

General Manager AFR PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Budi Yuliadi Nugraha, mengatakan penanganan barang sitaan dalam jumlah besar membutuhkan metode pemusnahan yang tidak hanya efektif menghentikan potensi peredarannya kembali, tetapi juga mampu meminimalkan dampak terhadap lingkungan.

“Melalui metode co-processing, material dimusnahkan secara tuntas pada tanur semen bersuhu tinggi sekaligus dimanfaatkan sebagai bahan bakar dan bahan baku alternatif dalam proses produksi semen. Dengan pendekatan ini, material tidak berhenti sebagai barang yang dimusnahkan, tetapi dapat dimanfaatkan kembali sesuai karakteristiknya,” ujar Budi.

Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip ekonomi sirkular yang mendorong pemanfaatan kembali material dan mengurangi ketergantungan terhadap sumber daya alam maupun metode pembuangan akhir.

Pengelolaan BMMN tersebut merupakan bagian dari kolaborasi Solusi Bangun Indonesia dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mendukung penyelesaian barang hasil penindakan secara aman, transparan, dan sesuai ketentuan.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, mengatakan pemusnahan merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelesaian BMMN untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali masuk ke dalam peredaran.

“Pengelolaan barang tegahan membutuhkan proses yang dapat dipertanggungjawabkan pada setiap tahapannya. Karena itu, kami memastikan penyelesaian BMMN dilaksanakan sesuai ketentuan, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Bea Cukai,” ujar Hendri Darnadi.

Apresiasi terhadap kolaborasi tersebut juga disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Ambang Priyonggo. Menurutnya, dukungan fasilitas dan kompetensi yang dimiliki Solusi Bangun Indonesia turut memperkuat efektivitas proses pemusnahan BMMN.

“Kami mengapresiasi dukungan dan kolaborasi yang selama ini terjalin bersama Solusi Bangun Indonesia. Dukungan fasilitas dan kompetensi yang dimiliki perusahaan menjadi bagian penting dalam membantu pelaksanaan pemusnahan BMMN secara efektif,” ujar Ambang Priyonggo.

Bagi Solusi Bangun Indonesia, kolaborasi ini memperluas peran perusahaan dalam menghadirkan solusi pengelolaan material yang tidak hanya berorientasi pada pemusnahan, tetapi juga pada pemanfaatan kembali material secara aman dan bernilai guna.

Ke depan, perusahaan berkomitmen memperkuat kapabilitas pengelolaan limbah dan barang sitaan melalui teknologi serta proses yang mendukung prinsip ekonomi sirkular. Upaya tersebut diharapkan dapat berjalan beriringan dengan agenda penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya di Indonesia. (*)