
BANDUNG, LINTAS JABAR – Penurunan pendapatan yang diikuti peningkatan belanja menyebabkan Ranperda PAPBD 2026 mengalami defisit sebesar Rp3,26 triliun. Karena itu, Fraksi Nasdem DPRD Jawa Barat meminta Pemprov Jabar menjelaskan strategi menjaga keseimbangan fiskal, termasuk memastikan sumber pembiayaan defisit jelas, terukur, sehat, dan tidak menimbulkan beban fiskal berlebihan pada masa mendatang.
Dalam konteks tersebut, kebijakan penyertaan modal untuk mendukung operasional Badan Usaha Milik Daerah PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIJB) juga menjadi perhatian. Alokasi penyertaan modal BIJB disesuaikan dari Rp100 miliar menjadi Rp50 miliar.
Demikian diungkapkan Bendahara Fraksi Nasdem DPRD Jawa Barat, Sri Wahyuni Utami yang menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang PAPBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 saat rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2026, Selasa (1/9/2026).
“Kami meminta penjelasan mengenai urgensi dana tersebut, kondisi aktual BIJB, kemampuan perusahaan membiayai operasional secara mandiri, serta prospek kinerja perusahaan ke depan. Kami menilai penyertaan modal tidak boleh sekadar menjadi instrumen untuk menutup kebutuhan operasional rutin. Kebijakan tersebut harus didasarkan pada rencana bisnis yang jelas, target kinerja terukur, proyeksi manfaat, serta roadmap menuju kemandirian BIJB,” pintanya.
Rencana Utang Rp3,4 Triliun Diminta Dikaji Secara Hati-Hati
Isu paling krusial yang disoroti Fraksi NasDem adalah penambahan penerimaan pembiayaan melalui utang daerah sebesar Rp3,4 triliun yang sebelumnya tidak dianggarkan. Fraksi Partai Nasdem DPRD Jawa Barat meminta Pemprov Jabar menjelaskan secara terukur peruntukan utang tersebut sekaligus memastikan kemampuan APBD dalam memenuhi kewajiban pembayaran pada masa mendatang.
Pertanyaan utama yang perlu dijawab, antara lain sumber pembayaran cicilan pokok dan bunga, besaran kewajiban setiap tahun, jangka waktu pembayaran, serta dampaknya terhadap kemampuan APBD membiayai pelayanan publik dan program prioritas.
“Kami menilai persoalan utang bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya pemerintah daerah berutang, tetapi menyangkut kemampuan mengelola dan membayar kewajiban tersebut secara sehat tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Oleh karena itu, Pemprov Jabar didorong didorong menyusun peta pembayaran utang yang jelas, meliputi jadwal pembayaran, besaran cicilan pokok dan bunga, sumber dana pembayaran, serta proyeksi dampaknya terhadap ruang fiskal Jawa Barat. (*)












