JHB Kecam Keras Dugaan Intimidasi pada Wartawan, Pengamanan Pejabat Jangan Bergaya Preman!

Dadang Supriatna saat menjadi saksi dalam persidangan perkara korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, 29 September 2026. (Poto: JHB)

BANDUNG, LINTAS JABAR – Jurnalis Hukum Bandung (JHB) mengecam keras atas insiden dugaan intimidasi terhadap wartawan seusai persidangan perkara korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, 29 September 2026.

Reaksi keras itu diungkapkan Ketua JHB, Suyono kepada awak media di Bandung, Rabu 30 September 2026.

Dugaan intimidasi dilakukan seorang pria yang disebut sebagai bagian dari tim pengamanan atau bodyguard Bupati Bandung Dadang Supriatna tak lama usai Dadang Supriatna selesai memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi PT BDS.

Pria tersebut bahkan merampas telepon seluler wartawan saat merekam kericuhan di sekitar Pengadilan Negeri Bandung.

Menurut keterangan yang dihimpun, insiden itu dialami wartawan bernama Budi Ombik salah seorang wartawan yang kesehariannya meliput di pengadilan dan kejaksaan. Ia mengaku telepon genggam yang digunakannya merekam situasi sempat dirampas dari belakang.

Dituturkan Suyono, seperti yang disampaikan Budi Ombik, orang yang mengambil teleponnya tersebut berasal dari kelompok yang mendampingi Bupati Bandung. Di lokasi juga disebut muncul permintaan agar rekaman dihapus serta ucapan bernada ancaman terhadap orang yang mengambil gambar yang intinya akan dikejar lalu dihilangkan nyawanya.

Suyono menilai tindakan semacam itu, apabila benar dilakukan oleh orang yang menjadi bagian dari rombongan atau pengamanan pejabat publik, tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.

“Ini bukan sekadar urusan HP dirampas atau wartawan dilarang mengambil gambar terlebih ada ancaman pembunuhan. Ini menyangkut kebebasan pers. Kalau ada orang yang merasa berhak merampas alat kerja wartawan, mengintimidasi, bahkan mengancam hanya karena sedang direkam di ruang publik, ini sudah keterlaluan,” kata Suyono,

Ia menegaskan, wartawan yang melakukan peliputan perkara di pengadilan sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

Karena itu, kata Suyono, pejabat publik beserta orang-orang yang mendampinginya justru harus memberi contoh dalam menghormati kerja pers, bukan menciptakan suasana yang membuat wartawan merasa terancam.

“Bupati Bandung tidak cukup hanya mengatakan bahwa itu urusan orang per-orang apabila yang bersangkutan memang bagian dari rombongan atau tim pengamanannya. Publik berhak tahu siapa orang tersebut, apa kapasitasnya, siapa yang membawanya, dan siapa yang bertanggung jawab atas tindakannya,” ujarnya.

Ditegaskan Suyono, pengamanan terhadap seorang kepala daerah tentu dapat dipahami. Namun pengamanan, menurutnya, memiliki batas yang jelas.

“Pengamanan tidak berarti memberikan kewenangan kepada seseorang untuk merampas barang milik orang lain, menghapus dokumentasi, mengancam atau menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Pengamanan pejabat jangan berubah menjadi gaya premanisme. Wartawan bukan musuh pejabat. Kamera wartawan juga bukan ancaman. Kalau seseorang tidak melakukan sesuatu yang salah, kenapa harus takut direkam?” kata Suyono.

Ia menyebut sikap represif justru dapat menimbulkan pertanyaan yang lebih besar di tengah masyarakat. Apalagi, insiden tersebut terjadi setelah persidangan perkara korupsi PT BDS yang sedang mendapat perhatian publik luas.

Penghalangan Kerja Jurnalistik Bisa Masuk Ranah UU Pers

JHB juga mengingatkan bahwa aktivitas mencari, memperoleh dan mendokumentasikan informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mendapat perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bahkan Dewan Pers pada Agustus 2026 lalu bahkan menegaskan bahwa intimidasi atau penghalangan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai penghalangan kerja pers dan dapat dikaitkan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Karena itu, ditambahkan Suyono, JHB akan berdiri bersama setiap wartawan yang mengalami intimidasi ketika menjalankan tugas secara profesional.

“Jangan intimidasi wartawan, jangan rampas alat kerjanya, dan jangan paksa wartawan menghapus gambar. Kalau merasa pemberitaan tidak benar, tersedia hak jawab dan hak koreksi. Negara ini punya hukum, bukan hukum siapa yang paling kuat,” katanya.

Seperti diketahui, dalam persidangan tersebut, Dadang Supriatna hadir sebagai saksi dalam kapasitasnya antara lain terkait kedudukannya sebagai pihak yang mewakili Pemerintah Kabupaten Bandung sebagai pemegang saham PT BDS.

Menurut dakwaan jaksa, perkara itu berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp128 miliar.

Dadang saat itu menyatakan dirinya tidak mengetahui secara rinci kegiatan operasional PT BDS dan menyebut operasional sehari-hari perusahaan berada pada kewenangan direksi serta komisaris. (*red)