
KAB. PURWAKARTA, LINTAS JABAR – DPRD Provinsi Jawa Barat berkomitmen agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak tanpa terkendala persoalan pembiayaan. Hal ini sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat yang menekankan pentingnya pelayanan rumah sakit bagi seluruh lapisan masyarakat. Demikian Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, dr. Encep Sugiana, mengatakan bahwa pihaknya ingin memastikan kesepakatan dan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pemerintah kabupaten/kota, serta rumah sakit benar-benar diterapkan dilapangan.
“Kita menindaklanjuti pertemuan antara pemerintah provinsi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota dan para direktur rumah sakit. Kita ingin melihat bagaimana tindak lanjut dari kesepakatan dan perjanjian kerja sama yang sudah dibuat, serta bagaimana pelaksanaannya di lapangan,” ujar Encep seusai meninjau pelayanan kesehatan di RSUD Bayu Asih, Kabupaten Purwakarta, Rabu (14/10/2026).
Menurut Encep, pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas, sehingga setiap masyarakat yang membutuhkan penanganan medis dapat memperoleh layanan secara optimal. Dalam hal ini, RSUD Bayu Asih dinilai telah menunjukkan upaya pelayanan kepada pasien yang membutuhkan perawatan, termasuk mereka yang menghadapi kendala pembiayaan.
Encep menjelaskan, persoalan biaya masih menjadi salah satu tantangan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Karena itu, diperlukan mekanisme yang jelas untuk membantu pasien yang belum memiliki kemampuan membayar biaya perawatan, termasuk melalui skema jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) maupun Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bukan hanya itu, Encep menegaskan, kepastian mekanisme pembiayaan dan pengajuan klaim menjadi hal penting agar rumah sakit dapat memberikan pelayanan secara berkelanjutan tanpa mengabaikan kebutuhan pasien.
“Diharapkan prosedur pengklaiman atas pasien yang menjadi tanggungan rumah sakit maupun pemerintah memiliki mekanisme yang jelas. Dengan begitu, rumah sakit juga memiliki kepastian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Encep berharap kerja sama antarpemerintah dan rumah sakit tidak hanya menjadi kesepakatan administratif, tetapi benar-benar diwujudkan melalui pelayanan yang mudah diakses, responsif, dan berpihak pada masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis.
Encep menyebutkan, keberhasilan sistem perlindungan kesehatan tidak cukup diukur dari tersedianya fasilitas kesehatan, tetapi juga dari kemampuan sistem tersebut memastikan pasien memperoleh penanganan yang tepat tanpa mengalami hambatan yang berlarut-larut.
“Harapannya, dengan adanya perjanjian kerja sama antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan rumah sakit, seluruh layanan kesehatan bisa semakin baik dan memuaskan masyarakat. Jangan sampai ada pasien yang terbengkalai atau tidak mendapatkan perawatan dengan baik,” tegas Encep.
Melalui kunjungan kerja ini, Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong agar koordinasi antara pemerintah daerah dan rumah sakit terus diperkuat, terutama dalam memastikan kejelasan tanggung jawab pembiayaan serta keberlanjutan pelayanan bagi masyarakat.
Komisi V berharap langkah tersebut dapat memperluas akses layanan kesehatan yang merata dan berkualitas, sekaligus memperkuat perlindungan bagi masyarakat Jawa Barat agar setiap warga yang membutuhkan pertolongan medis mendapatkan pelayanan yang layak dan manusiawi.
Kunjungan kerja ini dilakukan untuk memperoleh informasi sekaligus memastikan pelaksanaan perluasan akses layanan kesehatan dan sistem perlindungan kesehatan masyarakat Jawa Barat, khususnya pada rumah sakit jejaring pengampuan Kanker, Jantung, Stroke, Uronefrologi, serta Kesehatan Ibu dan Anak (KJSU KIA). (Red)












