BANDUNG, LJ – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, H. Arif Hamid Rahman, SH mensosialisasikan Perda Pesantren dihadapan Keluarga Alumni Pesantren Persatuan Islam (KAPPI) Bandung di RM. Liwet Cipagalo Terusan Buahbatu Bandung, Rabu 15 Desember 2021.

Perda yang lengkapnya bernama Peraturan Daerah Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, lahir sebagai turunan peraturan perundang-undangan dari Undang-Undang Pesantren Republik Indonesia No. 18 tahun 2019. Selain itu, Perda tersebut telah ditetapkan, diundangkan dan diberlakukan sejak 10 Februari 2021.
Dikatakan Arif yang juga anggota Komisi I menjelaskan dengan adanya Perda itu, Pesantren di Jawa Barat memiliki payung hukum yang kuat. Dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkewajiban untuk memfasilitasi segala upaya pesantren dalam menjalankan fungsinya, terutama dalam hal pendanaan.
Arif juga merupakan satu dari sekian anggota dewan yang duduk pada Pansus VII yang sejak Juni 2020 membahas Reperda Pesantren. Diakuinya dalam masa pembahasan Raperda dirinya mendapatkan banyak masukan dari pemilik dan pengasuh Pondok Pesantren termasuk dimasukannya Koperasi Pesantren atau Klinik Kesehatan di lingkungan Pesantren.
“Sejauh ini usai ditetapkan menjadi Perda, tahap sekarang masih dalam sosialisasi, belum pada pemberlakukan hingga akhirnya saya meminta rekan-rekan untuk kembali menyampaikan dan mensosialisasikannya kepada kerabat atau keluarga yang berkaitan dengan kepemilikan pondok pesantren agar Perda yang telah ditetapkan itu menjadi optimal kebermanfaatannya,” terang Arif dihadapan peserta KAPPI yang notabene memiliki basis pendidikan pesantren itu.

Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk menjalin komunikasi dengan pihak terkait agar Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren atau Perda Pesantren bisa diterima dan direalisasikan secara optimal. Adapun dalam Perda Pesantren, Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil’alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka NKRI.
Sambung Arif, dijelaskan, Sumber Daya Manusia (SDM) Pesantren terdiri dari para pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan pesantren, yakni kiai, tenaga pendidik dan kependidikan, santri, Dewan Masyayikh, serta Majlis Masyayikh.
Sementara itu pesantren juga harus memenuhi unsur: kiai, santri yang bermukim, pondok atau asrama, masjid atau musala atau langgar, dan kajian kitab kuning atau dirasah Islamiah dengan pola pendidikan mu’allimin.
Ruang lingkup Perda Pesantren utamanya meliputi Pembinaan Pesantren, Pemberdayaan Pesantren, Rekognisi Pesantren, Afirmasi Pesantren, dan Fasilitasi Pesantren. Selain itu, Perda Pesantren turut membahas koordinasi dan komunikasi, kemitraan, hingga pendanaan.
“Termasuk juga disitu ada pemberdayaan, yaitu adanya penghargaan terhadap ijazah sahadah pesantren diakui oleh kami, yang nanti teknisnya diatur oleh Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya. (AdiPar)












