
BANDUNG, LJ – Pengurus dan Kader di Kelurahan Cikutra yang didominasi kaum emak-emak, tampak sumringah dan bergantian saling menyampaikan aspirasi serta masukan yang terjadi dan dirasakan dalam kehidupannya. Namun tidak sedikit juga yang tampak memanfaatkan moment Reses II itu untuk berswaphoto dan bercengkrama hingga suasana semakin ramai.
Hal tersebut terjadi saat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, H. Arif Hamid Rahman, SH menggelar Reses II Tahun Sidang 2021-2022 di Taman Kurnia, Senin 07 Maret 2022 setelah sebelumnya digelar bersama warga Cicadas RW 07.
Arif yang merupakan legislator Fraksi Gerindra Dapil Jabar I meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi ini menyampaikan bahwa reses merupakan waktunya istirahat anggota legislatif, namun demikian waktu istirahat tersebut digunakan untuk menyapa bersilaturahmi dan menyerap aspirasi dari kontituensnya.

Diterangkannya, saat ini pimpinan beserta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat tengah melaksanakan agenda Reses II Tahun Sidang 2021-2022, dan berlangsung hingga 16 Maret 2022. Kegiatan reses sendiri dilakukan guna menjaring aspirasi masyarakat di setiap daerah meliputi 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
Selain itu, lanjutnya, kegiatan reses merupakan amanah Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 161 huruf i, j dan k. Maka itu, masih menurut Arif, kegiatan reses merupakan amanah undang-undang bagi setiap anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat. (AdiPar)













