[lintasjabar tkp] Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, H. Arif Hamid Rahman, SH menjelaskan alat kelengkapan dewan serta fungsi legislatif umumnya.

Menurutnya, komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Setiap anggota DPRD kecuali Pimpinan DPRD, wajib menjadi anggota salah satu Komisi.
Begitu pula jumlah komisi maksimal 4 (empat) Komisi. Serta penempatan anggota DPRD dalam Komisi-komisi dan perpindahan ke Komisi-komisi didasarkan atas usul Fraksinya.
[xyz-ips snippet=”bacajuga”]
Hal itu ia uraikan saat lintasjabar.com mengunjungi di kediamannya di Kawasan Terusan Buahbatu Bandung, Kamis (04/2/2021).
Dikatakan, Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD. Sementara masa penempatan anggota dalam Komisi dan perpindahan ke Komisi lain, diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD atas usul Fraksi pada awal tahun anggaran.
Anggota DPRD pengganti antar waktu menduduki tempat anggota Komisi yang digantikan. Masa tugas Komisi ditetapkan paling lama dua setengah tahun. Jabatan Pimpinan Komisi selanjutnya diisi dari Fraksi yang sama.
[xyz-ips snippet=”bacajuga”]
Komisi sendiri mempunyai tugas, diantaranya adalah:
a. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuhan Republik Indonesia dan Daerah,
b. Melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah, dan rancangan Keputusan DPRD,
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan sesuai dengan bidang tugas komisi masing-masing,
d. Membantu Pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan masyarakat kepada DPRD,
e. Menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat,
f. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah,
g. Melakukan kunjungan kerja Komisi yang bersangkutan atas persetujuan Pimpinan DPRD,
h. Mengadakan rapat kerja dan dengar pendapat,
i. Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing Komisi, serta
j. Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi. (AdiPar/San)












