
BANDUNG, LJ – Dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007, salah satu tolok ukur pengaplikasian konsep Kota Hijau adalah keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di perkotaan. Ruang Terbuka Hijau pada suatu kota harus memenuhi luasan minimal yakni sebesar 30% dari keseluruhan luas lahan dengan komposisi 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% ruang terbuka hijau privat.
Pengalokasian 30% RTH ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RTRW Kota dan RTRW Kabupaten. Proporsi tersebut bertujuan untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, ruang terbuka bagi aktivitas publik serta dapat meningkatkan nilai estetika kota.
Demikian dikatakan Anggota Panitia Khusus (Pansus) VI, yang juga anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat H. Arif Hamid Rahman, SH kepada lintasjabar.com Senin, 10 Januari 2022.
Dirinya juga mengapresiasi penataan RTH pada RTRW Kota Depok. Menurutnya, strategi peningkatan RTH di Depok sudah cukup baik untuk menambah ruang terbuka bagi aktivitas publik serta dapat meningkatkan nilai estetika kota. Hal tersebut, terungkap saat Ketua Pansus VI Hasbullah Rahmad beserta rombongan melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Balai Kota Depok, Kamis 06 Januari 2022.
“Konsep pembangunan taman tiap kelurahan ini dapat menjadi salah satu sumbangsih bagi pengadaan RTH di Kota Depok. Dan Kunjungan Pansus RTRW tersebut dimaksudkan untuk menyelaraskan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat dengan Kota Depok,” tuturnya.
Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga telah menunaikan kewajibannya terhadap pelebaran jalan provinsi. Yang saat ini sudah dilebarkan sepanjang 11,5 kilometer, termasuk Jalan Kalimulya.
Pansus VI juga memberikan saran kepada Pemkot Depok agar mendorong Pemerintah Pusat segera melebarkan jalan nasional yang ada di Kota Depok. Khususnya Jalan Raya Sawangan agar tidak ada bottelneck atau penyempitan jalan. (AdiPar)












