
BANDUNG, LJ – Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jabar ini harus mendapat perlindungan dari pemerintah sebagaimana diatur dalam Perda No 2 tahun 2021.
Selain itu para PMI asal Jabar merupakan ‘pahlawan devisa’, pasalnya wajar jika mereka mendapat perlindungan ‘dari ujung kaki hingga ke ujung rambut’.
Demikian ditegaskan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Arif Hamid Rahman, SH saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Jawa Barat, di Cafe Ngoffee Jalan Ibrahim Adjie Kiaracondong Bandung, Senin 22 Mei 2023.
“Perda Perlindungan Pekerja Migran, sangat strategis karena banyaknya pekerja migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Provinsi Jawa Barat,” terang Arif legislator Fraksi Gerindra dapil Jabar I meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi ini.
Menurutnya, Perda tersebut dilahirkan dengan pertimbangan bahwa pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat harus dilindungi dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

“Dengan demikian, kehadiran Perda Nomor 2 Tahun 2021 semestinya akan sangat bermanfaat bagi para tenaga kerja migran asal Jabar,” katanya.
Arif menerangkan, dalam Perda No 2 Tahun 2021, pada BAB V tertuang bahwa pelaksanaan Perlindungan pada Pasal 9 Ayat (1), disebutkan bahwa Perlindungan PMI asala Jabar dilakukan kepada (a). PMI yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum; (b). PMI yang bekerja pada pemberi kerja perorangan atau rumah tangga; (c). Awak Kapal Niaga Migran; dan d. Awak Kapal Perikanan Migran.
Sedangkan, sambungnya, di Pasal 9 Ayat (2) disebutkan bahwa Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Gubernur terdiri atas: a. Pelindungan Sebelum Bekerja; b. Pelindungan Selama Bekerja; c. Pelindungan Setelah Bekerja; dan d. Pelindungan Keluarga PMI.
Lebih lanjut anggota Komisi I ini menandaskan Perda PMI sangat dibutuhkan oleh kabupaten-kota.
Dijelaskannya, pada tahun 2022 para pekerja migran dari beberapa daerah diantaranya asal Kab Cianjur mencapai 1.000 lebih, Kabupaten Cirebon mengirim sebanyak 10.185 PMI serta Kabupaten Indramayu mengirim sebanyak 17.658 PMI.
Dengan demikian, tidak mengherankan, bahwa secara kumulatif Pekerja Migran asal Jabar masih terbanyak di Indonesia.
Untuk itu, Arif berharap kedepan, para PMI asal Jabar ini sebelum diperkerjakan atau diberangkatkan harus terlebih dahulu diberikan pelatihan atau life skill agar para PMI sudah benar-benar siap dimana pun nantinya mereka bekerja. (Red)












