Arif Hamid Rahman: Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Tugas Konstitusional Legislatif

BANDUNG, LJ – Segenap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan. Sosialisasi tersebut merupakan implementasi dari tugas konstitusional anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan pelaksanaan amanat UU No.17 tahun 2014.

Anggota DPRD Jawa Barat, H. Arif Hamid Rahman, SH tengah sosialisasikan empat pilar dihadapan Patriot Muda Berbangsa (PMB) Kota Bandung, di Teras Sunda Cibiru Kota Bandung Selasa 14 Desember 2021.

Diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, H. Arif Hamid Rahman, SH kegiatan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan atau Citra Bakti Parlemen Dalam Sketsa Kebangsaan, sudah cukup lama dilaksanakan oleh seluruh anggota DPR RI dan MPR RI termasuk juga DPD. Namun, bagi DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota baru beberapa kali dilaksanakan.

Untuk itu, legislator Fraksi Gerindra Persatuan ini mengajak semua elemen masyarakat khususnya masyarakat yang notaberne kalangan milenial untuk memahami dan mewujudkan tegaknya empat pilar kebangsaan ini.

“Menjadi kewajiban kami untuk turut serta dalam mensosialisasikan 4 pilar kebangsaan ini kepada semua lapisan masyarakat, agar semangat nilai-nilai kebangsaan, dan nilai-nilai konstitusi tetap terjaga dan terwariskan bagi kalangan generasi muda sebagai penerus bangsa,” terang Arif yang juga anggota Komisi I ini dihadapan Patriot Muda Berbangsa (PMB) Kota Bandung, di Teras Sunda Cibiru Kota Bandung Selasa 14 Desember 2021.

Arif juga menyampaikan, bahwa 4 Pilar yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika merupakan hal yang harus dijalankan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Begitu pula, lanjutnya, pengertian dan pemahaman pun harus diberikan secara jelas dan utuh kepada generasi muda atau generasi milenial sehingga mereka mengerti dan benar- benar tertanam dalam diri mereka.

“Adanya sosialisasi 4 pilar bisa menghilangkan sifat anarkis dan pemahaman yang tidak benar dikalangan generasi muda. 4 pilar pun bisa dijadikan pedoman untuk semua masyarakat dalam bernegara dan berbangsa. Sebab itu, Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara serta ketetapan MPR, Negara kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara, Bhineka Tunggal Ika pun sebagai semboyan negara tentu menjadi salah satu pilar yang penting dalam menangkis pengaruh globalisasi,” bebernya.

Lebih dari itu, dikatakan Arif, Pancasila bisa diterapkan sebagai dasar maupun pandangan hidup pemersatu bangsa sehingga sangat penting untuk mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari dan ini bisa dimulai dari hal yang terdekat, misalnya dalam keluarga maupun tetangga.

Bahkan dirinya melihat, nilai-nilai luhur Pancasila tertuang dalam norma-norma yang terdapat dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Norma konstitusional UUD 1945 menjadi acuan dalam pembangunan karakter bangsa. (AdiPAr)

Penulis: sanEditor: san