BANDUNG, LJ – Hingga saat ini masih banyak aset milik pemerintah provinsi Jawa Barat belum terdata dan dikelola serta pemanfaatannya dengan baik oleh BPKAD. Untuk itu, Komisi I DPRD Jabar kembali meminta agar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar untuk segera membenahi persoalan aset daerah Jabar. Baik aset asli pemprov Jabar maupun aset yang telah dilimpahkan dari pemerintah pusat.

“Memang dalam melakukan penataan dan pengelolaan aset daerah terutama aset pelimpahan dari pemerintah pusat perlu dilakukan penelusuran. Selain itu harus dilakukan juga secara terorganisir dan maksimal,” terang anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, H. Arif Hamid Rahman, SH saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat 03 Desember 2021.
Pihaknya berharap, semua aset pelimpahan dari pusat, harus jelas , karena jangan sampai kedepannya menimbulkan persialan. Untuk kalau sudah jelas, agar segera dibuatkan legalitasnya (Sertifikat) sehingga memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Arif menambahkan, dalam pengelolaan aset negara sebagaimana diatur dalam PP No.6/2006 adalah tidak sekedar administratif semata, tetapi lebih maju berfikir dalam menangani aset negara.
“Semua aset harus dapat ditingkatkan agar efisiensi, efektifitas dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola aset. Oleh karena itu, lingkup pengelolaan aset negara mencakup perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; penghapusan; pemindahtanganan; penatausahaan; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian,” bebernya.
Dikatakannya, proses tersebut merupakan siklus logistik yang lebih terinci yang didasarkan pada pertimbangan perlunya penyesuaian terhadap siklus perbendaharaan dalam konteks yang lebih luas (keuangan negara).
Jadi, terangnya, jauh sebelum PP No.6/2006 terbit, langkah-langkah awal penertiban pengelolaan barang milik negara yang tersebar di kementerian / lembaga negara seluruh Indonesia sebenarnya pernah dilakukan oleh Pemerintah. Medio 2003 Menteri Keuangan meminta BPKP selaku auditor internal pemerintah untuk menginventarisir optimalisasi penggunaan aset negara (aset tetap) di kementerian / lembaga negara agar terpotret permasalahan yang dihadapi pemerintah (dhi. Kementerian / Lembaga Negara) selama ini dalam mengelola aset negara yang baik dan bertanggung jawab.
“Namun dalam Problematika pengelolaan aset negara yang muncul dari laporan BPKP atas optimalisasi penggunaan aset negara tersebut terdapat kurang lebih 3 isu pokok yang harus segera mendapat perhatian pemerintah, yaitu mengenai penataan kembali tertib administrasi dan penggunaan aset negara, pengembangan database BMN yang akurat dan komprehensif, serta pengamanan aset negara secara hukum dan/atau fisik,” ungkapnya.
Selanjutnya pihaknya akan mendorong, pelimpahan aset dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi tersebut agar memiliki kekuatan hukum yang tetap. (AdiPAr)












