BANDUNG, LJ – Hadirnya Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan dalam pengembangannya. Hal itu seiring dengan adanya Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digarap, salah satunya pembangunan Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC).

Anggota Panitia Khusus (Pansus) VI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, H. Arif Hamid Rahman, SH menegaskan RTRWP dapat menjadi rujukan kabupaten dan kota dan menjaga keseimbangan lingkungan, akan dampak dari pengembangan PSN.
Dikatakannya, keseimbangan alam dan kelestarian sumber daya alam penting dijaga supaya tidak rusak atau punah. Terlebih lagi, alam merupakan tempat tinggal semua makhluk hidup, dan sumber daya menjadi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Apabila keseimbangan alam rusak dan sumber daya punah, hal ini akan memengaruhi kehidupan makhluk hidup dan ekosistem tempat tinggal. Agar rusaknya keseimbangan alam dan punahnya sumber daya alam tidak terjadi, manusia harus mau berperan besar dalam merawat dan melestarikannya. Sebagai contoh harus peduli terhadap lingkungan, tidak mengeksploitasi sumber daya alam, merawat kelestarian alam, dan kegiatan mencintai lingkungan lainnya.
Maka itu, terangnya, dengan adanya mega proyek PSN salah satunya KCIC juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membantu pertumbuhan ekonomi secara merata karena mobilitas transportasi bertambah.
“Kita harap juga KCIC cepat selesai, jangan sampai molor lama lagi. Karena KCIC akan membuat daerah baru dan itu bisa menjadi tambahan untuk PAD Jawa Barat dan kita harus bangun infrastruktur yang dapat menyambungkan ke daerah baru tersebut, agar dapat terkoneksi langsung dengan daerah tersebut,” ujarnya kemarin.
Arif yang juga anggota Fraksi Gerindra meminta agar pemerintah kabupaten dan kota dapat mengupayakan ruang terbuka hijau (RTH) lebih banyak, sesuai regulasi yang berlaku khususnya wilayah yang berada dalam PSN.
Sedang, dijelaskannya, salah satu tolok ukur pengaplikasian konsep Kota Hijau adalah keberadaan RTH di perkotaan. RTH pada suatu kota harus memenuhi luasan minimal yakni sebesar 30% dari keseluruhan luas lahan dengan komposisi 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% ruang terbuka hijau privat yangh telah diatur dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007.
“Pengalokasian 30% RTH ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RTRW Kota dan RTRW Kabupaten. Proporsi tersebut bertujuan untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, ruang terbuka bagi aktivitas publik serta dapat meningkatkan nilai estetika kota,” pungkasnya.
Karena Pemerintah Daerah serta DPRD sebagai fungsi legislatif mendorong penyusunan dan penetapan perda terkait dengan RTH dan Rencana Induk RTH agar perencanaan pembangunan RTH memiliki kekuatan hukum. (AdiPar)












