BANDUNG LJ – Selama ini bila ditelaah secara global sulitnya penerapan Peraturan Daerah yang telah dibuat dengan menghabiskan anggaran yang besar untuk di laksanakan di masyarakat, kebanyakan karena tidak ada tindak lanjutnya berupa Peraturan Gubernur.
Demikian dikatakan Hj. Ganiwaty, SH, MM. anggota Badan Pembentukkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat, saat ditemui usai pembahasan prolegda 2015. di Fraksi Partai Golkar DPRD Jabar kemarin.
Lebih lanjut dijelaskannya,bahwa suatu klausul perda harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur, tetapi kebanyakan ternyata pergubnya belum dibuat, sehingga bagaimana menjalankannya kalau pergubnya belum dibuat tururnya seraya mengatakan, Pergub itu merupakan juklak/juknis dari perda, maka kita juga menekankan supaya ini dipersiapkan secara parallel pada saat pembahasan peraturan daerah nanti.
“Jadi nanti kita bahas raperdanya mereka juga secara parallel membuat pergubnya, sehingga nanti tidak ada alasan lagi belum dibahas,” ujarnya.
Paripurna penyampaian prolegda (program legislasi daerah) th 2015 akan disampaikan sebelum paripurna RAPBD TA 2015, untuk kemudian nanti disampaikan eksekutif kepada kami mana yang akan jadi prioritas, yang kemudian kami kaji dan panggil lagi OPD terkait, kita perdalam kemudian nanti kita buat panitya khusus (pansus), jadi tahapan itu kita lalui dan saat ini belum sampai ke sana.
Sementara pembahasan prolegda 2015 sendiri dikatakan Ganiwati, kita lihat urgensi dari reperda-raperda tersebut untuk dilaksanakan atau tidak di thn 2015, itu semua kita sama-sama kaji urgen tidaknya di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP3) DPRD jabar bahwa itu akan dimasukkan ke dalam prolegda 2015. (Ihsan)