CPNS Formasi 2010 Terima SK Penempatan

BANDUNG (Lintasjabar.com),- Seluruh jajaran aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), karena perannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, wajib mengutamakan kepentingan negara, menjunjung tinggi kehormatan dan martabat negara, pemerintah dan PNS, serta bekerja jujur, tertib, cermat dan bersemangat.

Hal ini ditegaskan Wali Kota Bandung, H Dada Rosada dalam amanat tertulis, disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, H Edi Siswadi dalam upacara bendera yang dirangkaikan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 991 PNS 100 % formasi 2009 dan SK 204 CPNS pelamar umu formasi 2010, di Plaza Balaikota Pemkot Bandung, Jalan Wastukancana 2 Bandung, Senin (31/01).

Penyerahan SK ditandai penandatanganan Pakta Integritas. Intinya, sebagai PNS ataupun CPNS dituntut secara sadar, mau dan mampu mengendalikan dirinya untuk melaksanakan kewenangan sesuai tupoksi.  Juga menyatakan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, termasuk tindak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta menyatakan siap menerima sanksi terhadap setiap pelanggaran.

Aparatur juga diingatkan Dada, dilarang menyalahgunakan wewenang, melakukan perbuatan yang merugikan negara, termasuk menerima hadiah atau pemberian yang berkaitan dengan pekerjaan. Pelanggaran melalui ucapan, tulisan dan perbuatan baik itu dilakukan di dalam maupun diluar jam kerja,  akan dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan.

Dada yang juga Ketua Forum Pakta Integritas (Forpi) Jabar, berharap jajaran Pemkot Bandung menjadi teladan dalam upaya percepatan pemberantasan korupsi, membangun budaya kerja yang lebih berdisiplin dan penuh improvisasi tanpa mengabaikan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berupaya maksimal  meningkatkan kualitas pelayanan publik  dan memenuhi kepuasan masyarakat secara demokratis dan berkeadilan.

Dada juga minta, aparatur Pemkot Bandung lebih proaktif, tanggap terhadap setiap dinamika, peka dan meminimalkan persoalan yang dikeluhkan masyarakat. Sekecil apapun kekeliruan atau kekuranghan jajaran aparatur pemerintah, menurutnya bisa berpotensi menjadi sasaran pengaduan publik. “Reformasi birokrasi bukan sekedar menciptakan birokrasi pemerintah yang efisien, rasional, transparan dan profesional, tapi lebih dari itu untuk mengapresiasi harapan dan keinginan masyarakat memperoleh kepastian dan ketepatan pelayanan,” tandasnya.

Sekda Kota Bandunhg, H Edi Siswadi menyatakan, tambahan pegawai baru setidaknya bisa mengisi kekurangan tenaga sesuai bidang, keahlian dan kemampuan yang dibutuhkan. Itu pun menurutnya tidak berarti mereka akan dididik untuk menjadi seorang spesialis, kecuali pendidikan spesialis yang sudah dimiliki untuk siap ditempatkan dimanapaun. Namun untuk menjadi aparatur Pemkot Bandung, selain memahami tugas tugas spesialis yang menjadi kemampuan dasarnya,  kemampuan general juga harus tetap dimiliki untuk mempersiapkan diri menerima tugas.

Edi juga berharap, jajaran aparatur pemkot khususnya mereka yang baru diangkat jadi CPNS dan PNS cepat beradaptasi, membaca peraturan regulasi baik dari Pusat, Provinsi maupun Peraturan Daerah sehingga bisa bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Terlebih dengan semangat, pengetahuannya yang masih segar, mentalitas kuat dan idelisme yang masih tinggi, Edi berharap, mereka juiga bisa berkontribusi terhadap perbaikan-perbaikan di lingkungan pemkot, melalui konsep, gagasan dan idealismenya untuk disampaikan pada pimpinan. (Herdi)

Tinggalkan Balasan