BANDUNG (Lintasjabar.com),- Wali Kota Bandung Dada Rosada meminta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening Kota Bandung harus segera melakukan penghitungan ulang penggunaan air bersih oleh pelanggan. Pelanggan tidak boleh dirugikan akibat kesalahan hitung pada meteran PDAM. Kalau masyarakat rugi karena menggunakan air sedikit tapi tagihannya banyak, PDAM salah kalau begitu. Kenapa bisa airnya tidak banyak tapi meminta masyarakat membayar banyak,” imbuhnya kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Wastukancana no 22 Bandung Kamis (14/10)
Untuk membahas masalah keluhan tagihan air warga, Dada berjanji akan segera melakukan pertemuan dengan Badan Pengawas PDAM dan jajaran direksi PDAM. Pertemuan yang belum dijadwalkan secara pasti itu akan digunakan Wali Kota untuk mengetahui secara pasti detail permasalahan tagihan air bersih.
“Intinya kita ini melayani, jadi tidak boleh PDAM merugikan masyarakat,” katanya.
Apabila terbukti hitungan PDAM tidak benar, ujar Dada, PDAM bisa dinyatakan bersalah dan harus melaksanakan konsekuensi atas kesalahan penghitungan meteran air bersih pelanggannya. PDAM, katanya, harus membayarkan kembali kelebihan pembayaran tagihan warga kepada warga bersangkutan.
Ditambahkannya untuk itu jelasnya,hal ini harus ada penghitungan ulang, masa masyarakat yang dirugikan. Nanti kami akan segera bertemu untuk membahas ini, secepatnya kami akan bertemu kalau bisa hari ini ya hari ini, kalau bisanya besok ya besok,” jelas Dada. (Herdi)