BANDUNG (Lintasjabar.com),- Efektivitas implementasi Perda No. 11/2005 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3), mulai diungkit Wali Kota Bandung, Dada Rosada. Dada menilai, dari sekian banyak Perda yang dimiliki Kota Bandung, Perda K3 termasuk salah satu yang harus segera dievaluasi.
Segala permasalahan yang terjadi di Kota Bandung yang berkaitan dengan Perda tersebut, kata Dada, harus ditinjau secara mendalam oleh SKPD terkait. Dada menilai, implementasi Perda K3 masih sangat jauh dari keinginan dan harapan. Pasalnya, selama ini masih banyak terjadi pelanggaran, seperti salah satunya keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tujuh titik.
Dari sekian banyak Perda, hanya beberapa yang sudah dievaluasi. Saya pikir Perda K3 juga termasuk salah satu perda yang harus dievaluasi. Harus dilihat sampai sejauh mana efektivitasnya dalam tataran implementasi, terang Dada di Balai Kota Bandung, Jln. Wastukancana. (Herdi)