Dewan Jabar Prihatin Atas Maraknya Korban Miras

BANDUNG LJ – Peredaran miras oplosan yang terjadi di berbagai tempat di kota maupun di daerah sepertinya tidak bisa di bendung oleh aparat penegak hukum sehingga mengakibatkan maraknya korban miras oplosan pasca lebaran.

Menyikapi hal demikian, Anggota Komisi A DPRD Jawa Barat Deden Darmansyah mengaku sangat prihatin dengan terjadinya korban meninggal yang di akibatkan oleh miras, bahkan dirinya menilai masih banyaknya peredaran miras secara bebas mengindikasikan penerapan aturan di setiap daerah tidak berjalan dengan baik, bahkan kata dia perda miras di setiap daerah bisa dijadikan hiasan saja.

“Pelaksanaan perda miras tidak berjalan maksimal bahkan seperti komestik atau hiasan,” terang Deden belum lama ini.

Dikatakannya Kepala daerah Walikota/Bupati bersama Satpol PP seharus melaksanakan perda miras tersebut dengan sebaik-baiknya dengan dilakukan secara berkala ketempat-tempat penjualan miras baik yang memiliki ijin dan menutup yang ilegal.

“Perpes nomer 73 tahun 2013 yang telah dibentuk presiden sudah sangat jelas mengatur peredaran dan pembatasan miras baik Golongan A B dan C, bahkan lanjut dia daerah diberikan kelulasaan untuk membentuk aturan turunan berupa Perda sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing,” terangnya.

Dengan demikian, tambahnya, dengan adanya Perda di setiap daerah diharapkan peredaran miras jadi di batasi bahkan biala perlu untuk daerah tertentu dilarang sama sekali sehingga dengan perda tersebut tanggung jawab miras menjadi milik bersama dan tidak terkesan sebagai tugas dari kepolisian saja. Lebih jauh lagi, penertiban peredaran miras seharusnya dilakukan secara berkala dan dilakukan evaluasi secara menyuluruh serta pengawasan terhadap penerapan perda tersebut. (Ihsan)

Tinggalkan Balasan