Dewan Minta Kemeninfo Blokir Situs Jasa Nikah Online

BANDUNG LJ – Fenomena nikah siri online mengundang kekhawatiran banyak pihak. Pasalnya, praktik tersebut merupakan bentuk pembodohan dan hanya merugikan kaum perempuan.

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Ikhwan Fauzy, meminta pihak-pihak terkait segera melakukan tindakan. Hal ini jangan dibiarkan agar tidak menimbulkan dampak yang meluas.

Sebagai contoh, Ikhwan meminta Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram terhadap nikah siri online. “Kemarin saya lihat di TV MUI sudah melarang secara personal. Sekarang tinggal kelembagaannya secara resmi,” kata Ikhwan di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Selasa (17/3).

Selain itu, Ikhwan meminta Kementerian Informasi segera memblokir situs-situs yang menyediakan jasa nikah online. Menurutnya, pemblokiran ini bisa dilakukan sesegera mungkin, sama halnya dengan pemblokiran situs porno.

Lebih lanjut Ikhwan katakan, fenomena nikah siri online ini tidak menutup kemungkinan merupakan modus baru dalam menjalankan bisnis prostitusi. Sehingga, seluruh pihak terkait harus segera bergerak untuk menanganinya. (Ihsan)

Tinggalkan Balasan