BANDUNG, LJ – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, H. Arif Hamid Rahman, SH mengungkapkan DPRD Provinsi Jawa Barat kini mulai melakukan pembahasan untuk menyusun Lima (5) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Jabar yang berkaitan dengan BUMD dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jabar.

Menurutnya, Raperda yang diusulkan oleh Pemprov Jabar merupakan pelaksanaan dari Undang-undang yang sudah ada, namun dengan telah disahkannya Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang berbeda dengan amanat UU 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Maka Perda RTRW No 22 tahun 2010 tentang RTRW Wilayah Provinsi Jabar tahun 2009-2029 harus diganti.
Dengan telah diberlakukannya UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentunya banyak Perda yang telah ada baik ditingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota harus direvisi bahkan diganti sama sekali.
“Hal ini tentunya menjadi pukulan keras bagi semua daerah untuk segera mengavaluasi dan melakukan revisi Perda yang sudah mereka miliki,” ujar anggota Komisi I ini.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya dari DPRD Jabar bersama-sama dengan pihak eksekutif akan membahas dan menyusun Raperda RTRW yang merujuk UU Cipta Kerja yang baru. Kita ingin produk Raperda RTRW yang dihasilkan Perda yang bertujuan untuk kelangsungan masyarakat Jabar dengan tidak merusak lingkungan.
Raperda RTRW Provinsi Jabar dirancang untuk tahun 2021- 2041 atau untuk 20 tahun, untuk itu dalam Raperda RTRW ini akan mengatur spesifikasi kewilayahan dengan membagi antara wilayah industri, pemukiman dan konservasi. Hal ini menjadi penting bagi kelangsungan hidup masyarakat Jawa Barat.
“Nanti dalam Perda RTRW akan mengatur seluruh ruang darat dan laut. Untuk itu, tentunya dibutuhkan koordinasi intensif dengan beberapa kementerian di Jakarta, terutama Kementerian ATR/BPN, karena menggabungkan spasial seluruh ruang darat dan laut 0-12 mil. Hal ini tentunya tidak mudah”, ujarnya kepada lintasjabar.com, Senin 06 Desember 2021.
Lebihlanjut legislator Jabar dari Jabar 1 meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi mengatakan, untuk pengaturan darat, kita harus berkoordinasi dengan beberapa kementrian, terutama pada pembahasan kawasan-kawasan hutan di pesisir/pantai yang menyebabkan terjadinya perubahan peta garis pantai dari BIG.
Jadi terkait pembahasan dan penyusunan Raperda RTRW, DPRD Jabar mendorong agar didalam Raperda harus bisa mengatur spesifikasi kewilayahan dengan membagi antara wilayah industri, permukiman, dan konservasi. Pembagian kewilayahan sangat penting untuk kelangsungan hidup masyarakat Jawa Barat kedepan, bagaimana pemanfaatan sumber daya alam, bagaimana koordinasi lintas wilayah serta pembagian peran dan fungsi dalam pengembangan wilayah secara keseluruhan.
“Kenapa kita sangat perlu dan penting untuk berkonsultasi dan berkoordinasi lintas lembaga kementrian, karena kedepan peta rencana pola ruang sudah pasti berubah, baik penyajian peta maupun basis datanya yang secara de facto diatur secara oleh kementerian tersebut,” pungkasnya. (AdiPAr)












