Disdik Jabar Terbitkan Surat Edaran Perpanjangan PBM Bagi SMA/SMK/SLB

[lintasjabar tkp=] Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan memperpanjang pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM) bagi siswa/i SMA/SMK/SLB hingga 27 April 2020.

“Perpanjangan PBM ini dikeluarkan melihat kondisi dan perkembangan penyebaran Covid-19 di provinsi Jawa Barat,” kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dewi Sartika dalam rilisnya yang diterima redaksi, Jumat (10/4/2020).

Dijelaskan, perpanjangan PBM diterbitkan sesuai Surat Edaran nomor 443/ 4181 – Set.Disdik, tanggal 9 April 2020. SE tersebut merujuk pada Surat sebelumnya yaitu SE No; 443/3718-Set.Dsidik tertanggal 27 Maret.

Dalam SE Kadisdik Jabar nomor 443/ 4181 – Set.Disdik, Kadisdik Dewi Sartika mengimbau seluruh pengawas dan kepala SMA/SMK/SLB untuk memedomani penyesuaian surat ini.

[xyz-ips snippet=”bacajuga”]

“Pelaksanaan PBM di rumah dan pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah serta guru dan tenaga kependidikan masa berlakunya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di lapangan,” imbaunya.

Lebih lanjut, Kadisdik menyampaikan kepada komite sekolah agar berpartisipasi melaksanakan koordinasi dengan orang tua peserta didik dalam bekerja sama, membimbing, memperhatikan, mendampingi, dan mengawasi peserta didik dalam melaksanakan PBM di rumah.

Siswa belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, disesuaikan dengan agama peserta didik masing-masing (ketentuan berlaku sampai batas penanganan penyebaran Covid-19 belum dinyatakan selesai).

Disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Cabang Dinas Pendidikan berupa rekap kelulusan sekolah per kabupaten/kota.

Tidak dilaksanakan dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik, dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya (ketentuan berlaku sampai batas penanganan penyebaran Covid-19 belum dinyatakan selesai. (San/Red)

Tinggalkan Balasan