BANDUNG (Lintasjabar.com),- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung menggelar operasi yustisi untuk memeriksa kelengkapan dokumentasi warga di Kota Bandung.
Menurut Kepala Disdukcapil Kota Bandung Ema Sumarna ,tujuan operasi yustisi ini digelar untuk mendorong warga agar sadar dan tanggung jawab terhadap dokumen kependudukan, maksudnya bukan mencari mereka yang tidak miliki dokumen,jelasnya kepada wartawan di sela-sela Operasi Yustisi di Jalan Merdeka Kota Bandung, Selasa (24/5).
Lebih lanjut dikatakannya, operasi itu juga dilakukan untuk menyosialisasikan perubahan kartu tanda penduduk (KTP) dari Sistem Informasi Kependudukan (Simduk) menjadi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) guna perubahan KTP elektronik atau (e-KTP).
Ditambahkan Ema, operasi yustisi tersebut dilakukan di tempat keramaian di Kota Bandung, yaitu kawasan Jalan Merdeka dan Purnawarman.
“warga yang tidak memiliki KTP melanggar Perda No 7/2009 tentang penyelenggaraan tertib kependudukan, dan UU No 23/2006. Mereka akan terjerat sanksi denda Rp25 juta atau hukuman 2 tahun kurungan penjara.Untuk yang terkena operasi ini, disidang di tempat oleh hakim dan jaksa. Dan didenda Rp50.000 sesuai dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” terangnya. (Herdi)