Diskamtam dan BPPT Tunggu Perwal

BANDUNG LJ – Keinginan walikota Bandung Ridwan KamilĀ  yang meminta reklame tahun ini dinolkan, sedang kita bahas dan kita siapkan dengan bagian hukum. Demikian hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemakaman dan Pertamanan (Diskamtam) Kota Bandung Arief Prasetiya kepada wartawan di Bandung, (24/6).

Lebih lanjut dikataknnya,sejauh terkait aturan baru Pemkot Bandung mengenai reklame sedang dimatangkan,jelasnya seraya mengatakan nantinya dalam Peraturan baru Wali Kota (Perwal), penempatan reklame akan diatur sedemikian rupa, seperti zona yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan reklame.

“Seperti kawasan non-niaga itu tidak diperbolehkan untuk pemasangan reklame. Nah reklame rokok juga tidak asal tempat seperti di sekolah, rumah sakit, kantor dan lain-lain. perizinan reklame pun akan dilakukan sistem lelang. Dengan sistem ini, diharapkan pendapatan Pemkot akan lebih besar.

Menurutnya ini menjadi penting dan harus dibahas, karena proses lelang bukan efesiensi, tetapi lebih kepada lelang pendapatan. Artinya, siapa yang berani membayar di titik ini dengan membayar pajak sekian, kira-kira seperti itu,ujarnya.

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung Ema Sumarna mengemukakan, pihaknya masih menunggu aturan, terutama dari sisi perizinan reklame.

“Kita masih menunggu arahan pak wali akan seperti apa. Kita juga belum tahu lebih jauh apakah nanti diberhentikan dahulu kalau ada yang mengajukan izin atau seperti apa,” kata Ema.

Sebelumnya Pemkot Bandung tengah menyiapkan perwal baru terkait aturan reklame. Rencananya reklame di Kota Bandung akan berganti ke sistem digital guna menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Herdi)

Tinggalkan Balasan