Bogor LJ – Pajak daerah adalah kontribusi wajibkepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkna peraturan Nomor 91 Tahun 2010 tentang jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penetapan kepala Daerah atau bayar sendiri oleh wajib pajak yaitu Pajak parkir, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) termasuk kedalam pajak dihitung dan dibayar sendiri oleh wajib pajak (Self Assesment).
Pajak parkir adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Objek pajak penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha. Termasuk penyediaan tempat penitipan dan garasi kendaraan bermotor. Subjek pajak orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor, wajib pajak orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
Pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Objek pajak penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain, subjek pajak orang lain atau badan yang dapat menggunakan tenaga listrik, wajib pajak orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik untuk tenaga listrik yang disediakan oleh sumber lain, wajib pajak adalah penyedia tenaga listrik.
Untuk tenaga listrik yang berasal dari alat pembangkit sendiri dengan tidak memasang alat ukur perhitungan biaya pemakaian ditetapkan dengan rumusan sebagai berikut : FD = Kwh : Kapasitas. Faktor Daya (FD) untuk penggunaan tenaga listrik yang menggunakan alat ukur, ditetapkan berdasarkan data yang tertera pada alat pembangkit yang bersangkutan atau berdasarkan perhitungan/rumus, sebagai berikut : Biaya Pemakaian = kVA x FD x Jam Nyala x Rp x KWh.
Pajak mineral bukan logam dan batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan /atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Objek pajak kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan bantuan yang meliputi : subjek pajak orang pribadi atau badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan bantuan. Wajib pajak orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan.
Pajak BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan oleh orang pribadi atau badan, Subjek pajak orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan, objek pajak orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan. (Fahri)