BANDUNG LJ – Perhatian kepada kaum buruh harus terus dilakukan terutama di saat kondisi perekonomian yang sulit seperti saat ini. Bentuk perhatian ini salah satunya berupa peraturan ketenagakerjaan yang harus lebih sesuai dengan kondisi saat ini.
Hal inilah yang melandasi DPRD Jawa Barat saat ini membahas peraturan daerah tentang ketenagakerjaan. Perda ini merupakan pembaharuan dari perda ketenagakerjaan sebelumnya.
Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari mengatakan, perda yang dibahas ini merupakan inisiatif DPRD. Perda ini merupakan turunan dari undang-undang ketenagakerjaan.
“Ada beberapa poin di undang-undang baru yang sudah ada perubahan. Sementara di perda kita masih mengacu pada kondisi lama. Maka harus ada penyesuaian dengan situasi kondisi saat ini,” kata Ineu, kemarin.
Ineu meminta, Komisi V DPRD Jabar yang membidangi ketenagakerjaan mampu menghasilkan perda terbaik yang mampu mewakili aspirasi tenaga kerja. Maka dari itu, Komisi V harus menghimpun semua masukan dari pihak terkait agar keberadaan perda tersebut nantinya lebih maksimal.
“(Menampung masukan) itu juga penting agar nantinya bisa mempermudah proses penyusunan perda tersebut,” kata Ineu. Sebagai langkah awal, pihaknya meminta masukan dari seluruh organisasi buruh di Jabar,” katanya.
Dalam rapat dengar pendapat yang dilakukan di Gedung DPRD Jabar itu, 11 organisasi buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat memberi masukan secara langsung kepada DPRD Jabar. Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Jabar lainnya, Waras Wasisto, meminta organisasi buruh memberi memberikan masukan secara tertulis dan sistematis. (Ydi)