BANDUNG LJ – DPRD Jawa Barat mendukung rencana Pemerintah Provinsi Jabar menegakan aturan terkait penertiban bangunan bermasalah yang berdiri di lahan milik negara di Kawasan Bandung Utara. Ketua Komisi D DPRD Jabar MQ. Iswara mengatakan, keberadaan bangunan tersebut sudah jelas melanggar aturan, sehingga harus ditertibkan.
“Saya mendukung pemerintah provinsi menertibkan bangunan liar tersebut,” kata Iswara di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Juma’at (22/8). Terlebih, kata Iswara, KBU merupakan lahan resapan air, sehingga keberadaan bangunan di atasnya akan berdampak buruk terhadap lingkungan.
Selain bangunan yang berada di lahan milik negara, menurut Iswara, pembangunan lahan milik pribadi di KBU pun harus mengacu pada aturan yang berlaku. Setiap lahan milik pribadi di KBU, kata Iswara, yang bisa dibangun hanya 20 persennya saja.
Tidak hanya itu, pembangunan pun harus dilakukan dengan menyediakan tempat resapan air. Lebih lanjut Iswara katakan, sesuai aturan, pemberian rekomendasi mendirikan bangunan dari pemerintah tidak mudah.
Tahapannya cukup panjang dan harus dibahas dengan instansi terkait. “Kalau kemudian tetap ada pembangunan, menurut saya ada kenakalan dari penagih izinnya,” kata Iswara.
Sementara itu, Iswara menilai, penandatanganan kesepakatan pembentukan tim Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu antara Pemprov Jabar dengan Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Jabar merupakan langkah yang baik untuk menegakan aturan hukum lingkungan. “Kalau sudah melakukan MoU, menurut saya ini hal yang positif,” kata Iswara. (Ihsan)