BANDUNG LJ – DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 mempercepat terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) terkait tata tertib dewan. Pada 29 September 2014 mendatang, DPRD Jabar akan memparipurnakan tata tertib dewan.
Ketua Sementara DPRD Jawa Barat Gatot Tjahyono menuturkan, pansus tata tertib merupakan pansus besar lantaran beranggotakan 32 orang.
“Mereka bertugas untuk menyusun tata tertib dewan sehingga menjadi acuan dalam membentuk alat kelengkapan dewan nantinya,” tutur Gatot kepada di kantor DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Sabtu (6/9).
Dia menyebut, tarik ulurnya pengesahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menjadi halangan dalam mebentuk alat kelengkapan dewan (AKD). Jika hal itu menjadi polemik, lanjut Gatot, UU MD3 ini tak kunjung selesai.
“Kami akan menggunakan peraturan yang lama sebagai payung hukum pembentukan AKD. UU MD3 substansinya tidak mengganggu soal pimpinan dewan. Kalau itu belum disahkan, berlaku PP yang lama saja,” jelas Gatot.
Meski belum ada AKD, Gatot memastikan para anggota DPRD Jabar terpilih tak berleha-leham. Anggota dewan yang baru dilantik ini sudah mulai turun ke lapangan untuk mengawasi program pembangunan Pemprov Jabar.
“Tak hanya itu, mereka juga ada yang mengunjungi dan komunikasi dengan masyarakat telah dilakukan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 ini selama menunggu terbentuknya AKD. Ada juga yang mengikuti pembekalan di Kemendagri,” ujar Gatot yang juga Sekretaris DPD PDIP Jabar ini. (Ihsan)