BANDUNG (LJ) – Ketua Komisi D DPRD Jabar, MQ Iswara menuturkan, sungai diperuntukan bagi kepentingan umum. Kewenangan sungai juga diatur langsung oleh Pemerintah Pusat sehingga instruksi Kementerian PU untuk membongkar bangunan di PT Kahatex harus segera dilakukan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendukung penuh pembongkaran bangunan PT Kahatex di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Keberadaan bangunan di atas sungai dinilai telah melanggar aturan baik secara hukum ataupun peraturan daerah (perda).
Lebih lanjut dikatakannya, sungai itu tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok atau perorangan. Ini hajat hidup orang banyak. Kita dukung jika bangunan yang melanggar dan membandel itu segera dibongkar,” kata Iswara pada wartawan di Bandung (7/5).
Menurutnya, Komisi D sendiri cukup banyak menerima laporan dari masyarakat perihal adannya bangunan yang melanggar. Aturan membangun di kawasan sungai ini, lanjut Iswara sangat jelas. Jangankan membangun di badan sungai di samping sungai saja sudah dilarang.
Iswara menyatakan, sebagian wilayah Jabar dipenuhi beberapa pabrik seperti pabrik tekstil dan semen. Oleh karena itu, wilayah Jabar membutuhkan banyak air untuk produksi hingga ke pembuangan.”Kita harus menjaga sungai dan waduk di Jabar ini dengan baik,” ujarnya.
Saat ini, kualifikasi sungai di Jabar adalah cemar berat. Sehingga diperlukan langkah persuasif dalam menangani masalah lingkungan. Iswara mengaku sering melakukan komunikasi dengan BPLHD Jabar guna membahas sungai dan waduk.
DPRD sendiri terus mendorong anggaran BPLHD untuk melengkapi peralatan. Dia berharap juga kepada para pengusaha di Jabar untuk bersama-sama menjaga serta mencegah dari awal agar penyimpangan dapat diminimalisasi.”Kita berharap ini bisa dicegah dari awal melalui perizinan yang ketat,”pungkas Iswara. (Ihsan)