BANDUNG LJ – DPRD Jawa Barat mengapresiasi pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pasalnya, Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jabar Tahun Anggaran 2015 mencapai Rp25 Trilyun lebih ditambah pada APBD Perubahan yang mengalami peningkatan sebesar Rp 3,2 Trilyun. Hal yang paling riskan dalam distribusi anggaran tersebut yakni mengenai hibah atau bantuan sosial yang kerap kali menimbulkan banyak persoalan dikenudian hari.
Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari mengatakan, dari beberapa penerima anggaran diantaranya masyarakat maupun kelompok yang menerima bantuan harus memiliki badan hukum. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga kehati-hatian agar pendistribusian anggaran tepat sasaran. Selain itu, surat edaran yang menegaskan dari Undang-undang no. 23 tahun 2014 sesuai dengan persyaratan yang berlaku dalam undang-undang.
“Implementasi dari undang-undang itu harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh UU no. 23 Tahun 2014,” ujar Ineu di Yogyakarta belum lama ini.
Di tambahkan anggota DPRD Jabar lainnya, Yod Mintaraga mengungkapkan, alokasi dana hibah dari APBD Jabar mencapai Rp 7 trilyun. Sedangkan peruntukannya Pemprov Jabar belum mengimplementasikan UU no 23 tahun 2014 dengan baik. Sehingga masih semu untuk penerima alokasi dana hibah tersebut.
Sementara, Asisten Bidang Pendapatan dan Penglolaan Keuangan dan Aset DI Yogyakarta, Bambang Wisnu Handoyo mengatakan, jika alokasi dana tersebut masuk kategori belanja langsung tentu itu menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus melakukan pembinaan langsung terhadap masyarakat dalam mencapai tujuan dan program pemerintah daerah. (Ydi)