DPRD Jabar Minta Penataan Kbu

BANDUNG (LJ),- Bencana alam yang terjadi pada musim hujan seperti saat ini semakin mempertegas pentingnya penataan yang baik di kawasan hulu. Banjir dan longsor yang terjadi di sejumlah daerah tidak terlepas dari kerusakan alam di bagian hulu.

Hal ini pun harus menjadi perhatian di Kawasan Bandung Utara (KBU). Lahan sekitar 38.550 ha itu harus dijaga keasliannya agar tetap berfungsi baik sebagai wilayah resapan air.

Anggota Komisi D DPRD Jabar Herry Mei Oloan mengatakan, pemerintah harus meningkatkan penataan KBU dengan cara konsisten menegakkan aturan terkait penataan di lahan tersebut. Seperti diketahui, Jabar memberlakukan Perda Nomor 1/2008 terkait Koefisien Dasar Bangunan (KDB) di KBU.

Dalam perda itu disebutkan lahan milik pribadi maupun kawasan di KBU yang bisa dibangun hanya 20 persennya saja. “Tidak bisa ditawar lagi. Ini kan aturan, jadi harus dijalankan dengan baik,” kata Herry di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Kamis (1/2).

Lebih lanjut dikatakan Legislator dari F-PDIP ini, pentingnya penataan yang baik di KBU. Sebagai wilayah resapan air, KBU menjadi penyuplai air tanah bagi wilayah Bandung Raya,imbuhnya seraya menambahkan pasokan air dipastikan terancam jika terjadi kerusakan di KBU,terlebih saat ini Bandung rawan air tanah.

“Sekarang Bandung ini zona merah untuk air tanah, jumlahnya sedikit. Kalau air sedikit, khawatir terjadi pengeroposan tanah. Tanah nanti amblas,” paparnya.

Untuk mengantisipasi hal itu,pemerintah harus bersikap tegas dengan tidak mengeluarkan izin bagi pembangunan yang melanggar perda penataan KBU. Bahkan, dirinya berharap tidak ada izin lagi untuk pembangunan di KBU.

Akan tetapi, di sisi lain Herry menyadari situasi yang terjadi saat ini. Selain menjadi lahan hijau bagi Bandung Raya, KBU pun memiliki potensi ekonomi yang cukup menunjang. (San)

Tinggalkan Balasan