BANDUNG LJ – Sehubungan dengan diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana salah satu hal yang diamanatkan dalam UU tersebut, Pemerintah Provinsi mempunyai tanggung jawab kewenangan untuk mengelola SMA/SMK, dengan aturan tersebut, DPRD Jabar akan memantau aset sekolah di jenjang SMA/SMK. Hal demikian, diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Jabar, Syahrir kepada wartawan Jum’at (17/4).
Syahrir, lebih lanjut memaparkan berkenaan dengan hal tersebut, pihak Komisi I DPRD Jabar telah menggelar raker bersama Disdik Jabar dan Badan Pengelolaan Aset Daerah. Melalui pertemuan tersebut, diharapkan dapat memperoleh informasi data sekolah SMA/SMK di Jabar dan berapa jumlah SMA/SMK yang saat ini untuk sarananya dikelola oleh Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut dikatakannya,jika ada SMA/SMK yang saat ini kepemilikan asetnya masih dimiliki Pemkab/Pemkot, kepada pihak Badan Pengelolaan Aset Daerah dihimbau untuk mempersiapkan langkah kerjasama untuk pelimpahan, termasuk juga harus disiapkan dana yang dibutuhkan untuk menyelesaikan aset berupa sarana SMA/SMK. (San)