DPRD Jabar Sahkan Perubahan Perda Ketenagakerjaan

BANDUNG LJ – DPRD Jabar mengesahkan Perubahan Perda Nomer 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan.

Ketua Komisi V Agus Wellyanto mengatakan, Perda ini dilakukan perubahan karena harus ada penyesuaian atas aturan yang ada di tingkat pusat agar bisa mengakomodir kepentingan para kaum buruh.

“Perda ini kan ketika diajukan oleh DPRD dikoreksi oleh Kemendagri sehingga ada pasal-pasal yang di coret,”jelas Agus ketika ditemui di gedung DPRD kemarin .

Selain itu dalam pembahasannya Perda ini juga telah mengkolaborasi dengan mendapatkan berbagai masukan dari steakholder ketenagakerjaan dan pembahasan bersama dinas ketenagakerjaan serta Biro Hukum Setda Jabar.

Dirinya menuturkan, ada point penting tentang perubahan perda tersebut diantaranya,Dalam penempatan kerja harus berasal penduduk setempat dan mengedapankan kearifan lokal.

“Nah inikan ternyata sudah diterapkan di Kabupaten Karawang yang menempatkan penduduk lokal sebesar 60 persen untuk direkrut menjadi karyawan buruh,”ucap dia.

Lebih lanjut irinya mengatakan, Perda ini juga mengamanatkan agar setiap perusahaan yang ada di jabar agar mewajibkan melakukan laporan secara berkala kepada Disnaker agar memberikan kesapahaman tentang perubahan yang terjadi diperusahaan. (Ydi)

Tinggalkan Balasan