DPRD Jabar Setujui Raperda Perubahan APBD Prov. Jabar 2010

BANDUNG (Lintasjabar.com),- Setelah melalui berbagai kajian dan pembahasan, akhirnya Raperda Perubahan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah oleh Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Jum’at (15/10) malam di Ruang Sidang DPRD jabar, Jln. Dipnegoro 22 Bandung. Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, dihadiri oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan beserta jajaran eksekutif.

Dalam laporannya, Badan Anggaran DPRD Jabar menyatakan, bahwa pembahasan terhadap Raperda Perubahan APBD Prov. Jabar 2010 merupakan siklus kegiatan rutin dalam APBD, namun perubahan tersebut tidak semata-mata diartikan sebagai penambahan anggaran belanja kegiatan, tetapi lebih diarahkan sebagai evaluasi dan perumusan kembali terhadap APBD murni yang telah ditetapkan di awal tahun anggaran.

Disamping itu, kebijakan belanja daerah pada perubahan APBD 2010 dipergunakan untuk Alokasi Belanja memperkuat pencapaian sepuluh tujuan bersama (Common Goals), kebijakan belanja tidak langsung diarahkan untuk memenuhi belanja wajib/mengikat, meliputi belanja pegawai dan belanja bagi hasil Kabupaten/Kota, program/kegiatan yang berorientasi kepada peningkatan IPM, khususnya daya beli masyarakat, kesehatan dan pendidikan, program/kegiatan yang berorientasi pada peningkatan laju pertumbuhan ekonomi (LPE), infrastruktur, dan lingkungan yang difokuskan pada kegiatan lanjutan pembebasan lahan Bandara Kertajati dan Jalan Tol Cisumdawu.

Selain itu, melaksanakan kegiatan yang bersumber dari dana APBD, yaitu dari dana bagi hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), serta dana penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah (DPDF dan PPD) Penyertaan Modal pada PT Tirta Gemah Ripah dan PT Jasa Sarana.

Setelah perubahan, Volume APBD Provinsi Jawa Barat TA 2010 yang semula Rp.9.560.628.873.757,54 bertambah sejumlah Rp.672.404.013.640,46 sehingga menjadi Rp.10.233.032.887.398,00

Berkaitan dengan pembahasan APBD Perubahan, Bangar DPRD menyampaikan beberapa catatan, antara lain, mengharapkan pada para pelaksana kegiatan untuk dapat memahami indicator target kinerja yang akan dicapai, sehingga akan menghasilkan output yang dapat mendongkrak LPE dan IPM di Jawa Barat.

Berkaitan dengan PAD yang mengalami peningkatan sebesar Rp.629,7 milyar (11,20%) dalam perubahan ini, sehingga totalnya menjadi Rp.6,2 trilyun, apabila dibandingkan dengan total volume APBD sebesar RP.10,2 trilyun, kontribusi PAD terhadap APBD cukup besar yaitu 60%. Jadi kemadirian APBD Jabar dinilai cukup baik.

Proporsi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung kurang lebih 70% berbanding 30%. Menurut Banggar, walaupun proporsi tersebut tidak menggambarkan antara Belanja Aparatur dan Belanja Publik, namun setidaknya harus menjadi catatan, bahwa kedepan sebaiknya disparitasnya tidak terlalu tinggi, karena hal itu akan menunjukkan keberpihakan Pemprov Jabar terhadap pemenuhan kewenangannya, terutama belanja-belanja wajib.

Perubahan APBD 2010 telah menetapkan Anggaran Pendidikan sebesar 21%, diluar belanja pendidikan yang terdapat di belanja bantuan keuangan Kab/Kota. Hal itu menunjukkan bahwa kewajiban pemenuhan minimal 20% telah tercapai.

Bangar juga memahami arti penting dari penyertaan modal kepada 2 BUMD sebagai kewajiban Pemprov jabar dalam memenuhi Modal Dasar, sehingga BUMD Jabar diharapkan akan meningkat kinerjanya dan memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap Pendapatan Asli daerah.

Berkaitan dengan tambahan alokasi anggaran Rp.500 juta bagi kegiatan Desa Mandiri Menuju Desa Peradaban, yang rencananya dialokasikan untuk Tim Pendamping/monitoring dan evaluasi, Bangar DPRD Jabar berharap rekruitmen Tim Pendamping dilaksanakan secara transparans dengan menetapkan kualifikasi-kualifikasi tertentu yang memiliki keahlian didalam pendampingan, sehingga pelaksanaan program tersebut semakin terarah, tepat guna, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral maupun secara hukum. (Zaen)

Tinggalkan Balasan