BANDUNG LJ – DPRD Jabar, menetapakan usulan beberapa Raperda (Rancanngan Peraturan Daerah) yang diajukan pihak Pemprov. Jabar menjadi Perda melalui sidang paripurna. Penetapan Raperda menjadi Perda dihadiri Gubernur Jabar, H. Ahmad Heryawan dan pimpinan OPD kemarin.
Kelima Raperda yang disetujui dan ditetapkan menjadi Perda antara lain : Perubahan atas Perda Nomor 23 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Jabar, Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Perda Penyelenggaraan Kehutanan, Perda Penyelengggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga serta Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.
Raperda berikutnya yang disetujui dan ditetapkan menjadi Perda : Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Jasa Konstruksi, Perda tentang Pengelolaan sumber daya air, Perda tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jabar, Perda tentang Penyertaan modal Pemda pada BUMD Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu serta Perda tentang Penyertaan Modal Pemda pada BUMD Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hilir.
Sehubungan dengan persetujuan atas Perda tersebut, DPRD Jabar memberikan rekomendasi keseluruhan Raperda tersebut telah memenuhi syarat formal maupun material baik ditinjau dari aspek filosofis, yuridis, maupun sosiologis sehingga layak untuk disetujui menjadi Perda definitive.
Khusus untuk Perda yang mengatur soal penyertaan modal untuk BUMD ke PT Migas hulu dan PT Migas Hilir Pemprov. Jabar diminta untuk memberikan progress report tentang penggunaannya serta BUMD tersebut dapat memberikan kontribusi pada PAD. (San)