DPRD Kota Banjar Sambangi Disdik Jabar Konsultasikan PPDB 2020

[lintasjabar tkp] Dalam rangka audiensi serta konsultasi Rencana Penerimaan Peserta Didik Baru Tingkat SMA dan Penyelenggaraan Pendidikan di Era New Normal, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar berkunjung ke Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat.

Dinas Pendidikan Jawa Barat menerima kunjungan rombongan Komisi III DPRD Kota Banjar. (FOTO ISTIMEWA)

Kunjungan rombongan Komisi III DPRD Kota Banjar tersebut diterima Kepala Bidang (Kabid) PSMK, Deden Saiful Hidayat dan Kepala Sub-Bagian Perencanaan dan Pelaporan, Edy Purwanto di Ruang Operation Room Kantor Disdik Jabar, Jln. Dr. Radjiman No. 6, Kota Bandung, Jumat (3/7/2020).

Audiensi dan konsultasi ini membahas berbagai persoalan, mulai dari pelaksanaan PPDB 2020 secara daring hingga pelaksanaan tatap muka di sekolah.

Dalam kesempatan tersebut, Kabid PSMK, Deden Saiful Hidayat memaparkan, secara umum pelaksanaan PPDB Jabar 2020 berjalan lancar. Permasalahan-permasalahan yang terjadi pada PPDB di masa Covid-19 ini karena kebijakan PPDB tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Begitu pula beberapa hal baru terkait kewenangan sekolah.


Pada pelaksanaan PPDB di masa pandemi ini, Deden mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar mengeluarkan program prioritas bagi tenaga kesehatan Covid-19.

“Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada para tenaga medis yang menangani Covid-19,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, mulai tahun ini Pemprov Jabar juga membebaskan iuran sekolah (SPP) untuk seluruh sekolah negeri melalui Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD). “Ini merupakan program unggulan Gubernur.

Sedangkan untuk proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, Deden menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan tahun Akademik 2020/2021 pada masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), satuan pendidikan yang berada di daerah zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan belajar di rumah (BDR).

Sementara itu, bagi satuan pendidikan yang berada di zona hijau, dilaksanakan melalui dua fase. Pertama, fase/masa transisi. Di masa ini, pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan berlangsung selama 2 bulan.

[xyz-ips snippet=”bacajuga”]

“Dengan ketentuan, jadwal pembelajaran dan jumlah jam belajar setiap hari dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (sif) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. Namun, tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan,” paparnya.

Setelah itu, lanjutnya, masuk fase kebiasaan baru. Dijelaskannya, setelah masa transisi dinilai selesai, apabila daerahnya tetap dikategorikan sebagai daerah zona hijau maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasan baru.

Namun, ia menegaskan, dengan memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan, sebaiknya satuan pendidikan tidak terburu-buru membuka sekolah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi pun mengapresiasi dan mengaku mendapat banyak masukan terkait permasalahan yang dihadapi Kota Banjar.

“Setelah pertemuan ini, semoga kami bisa menyampaikan seluruh informasi yang telah kami dapatkan kepada masyarakat. Sekali lagi, terima kasih kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Jaminan kesehatan dan keselamatan siswa tentu menjadi prioritas kami dalam mempertimbangkan pembukaan sekolah,” pungkasnya. (San)

Tinggalkan Balasan